KPU Tomohon Sosialisasi Pilkada, Fasilitasi Akses Bagi Penyandang Disabilitas

BERITA ONLINE LOKAL,TOMOHON – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon, gelar Sosialisasi Penyelengaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan Fasilitasi Akses Bagi Penyandang Disabilitas Dalam Pilkada Tomohon tahun 2024, bertempat di Lumimpasot Cafe & Hall, Kamis (12/09/2024).

Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (Sosdiklih, Parmas & SDM) Roger Rafael Datu menjelaskan, bahwa penyelenggaraan pemilu selalu diperbarui dengan memperhatikan aspek yuridis dan teknis demi memenuhi kebutuhan semua pihak, terutama penyandang disabilitas.

Kegiatan ini tentu digelar agar penyandang disabilitas bisa terfasilitasi. Bukan hanya memenuhi target partisipasi yang kami kejar. Kegiatan ini salah satu  konstitusional bapak dan ibu agar bisa terfasilitasi dan terlaksana,” ujar Datu, dalam sambutannya.

Tambahnya, dikarenakan padatnya tahapan yang sudah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) sehingga kegiatan ini baru digelar.

KPU RI, Provinsi, dan Kabupaten/Kota yang termasuk KPU Tomohon diberikan amanat oleh Undang-Undang 1945 sebagai penyelenggara pemilu untuk memfasilitasi seluruh warga negara, termasuk penyandang disabilitas, dalam pelaksanaan hak konstitusi.

Lanjut, Datu mengatakan, penyandang disabilitas merupakan penentu suksesnya Pilkada 2024.

“Kami punya kepedulian untuk teman-teman Disabilitas, penentu suksesnya pilkada 2024. Dari kegiatan ini teman-teman bisa mengadvokasi teman-teman yang lain,” ujarnya.

“Kami berharap selesai kegiatan ini, masih ada ruang untuk mengadakan FGD untuk menampung hal-hal apa yang bisa diberikan rekomendasi dan mendengar apa harapan bapak dan ibu yang akan kami laksanakan di TPS nanti,” tutur Datu.

Diketahui Turut hadir, Sekretaris KPU Tomohon Anita Tampi, dan peserta jajaran Sekretariat KPU Tomohon. Dalam kegiatan itu menghadirkan dua narasumber Ginny Ponamon, S.Pd M.Pd, Steven Kowaas, S.Sos.

Sebagai peserta, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kota Tomohon, Komunitas penyandang Disabilitas, Guru-guru Sekolah Luar Biasa (SLB) serta undangan Pers. (*)