Kuasa Hukum Keluarga Batuna Gelar Halal Bi Halal Bersama Warga Girian Indah

BITUNG, BERITA ONLINE LOKAL – Dalam upaya mempererat silaturahmi dan memupuk kebersamaan, kuasa hukum keluarga Dokter Batuna selaku pemilik lahan menggelar acara halal bihalal bersama warga Girian Indah, Kota Bitung, Senin, (14/4/2025).

Acara yang berlangsung di kediaman Keluarga Egam-Silangen, tokoh masyarakat setempat ini dihadiri oleh banyak warga yang antusias untuk memperbarui tali silaturahmi setelah bulan Ramadan.

Acara halal bihalal yang dihadiri pula oleh sejumlah pimpinan ormas ini diisi dengan berbagai kegiatan, termasuk ceramah tentang pentingnya menjaga silaturahmi dan kebersamaan dalam masyarakat yang disampaikan oleh Ketua PHBI Kota Bitung, Dr. Ariyanto Kadir.

Kuasa hukum pemilik lahan juga menggunakan kesempatan ini untuk menyampaikan informasi tentang rencana pemetaan kembali di lahan tersebut, termasuk penyelesaian masalah sewa beli lahan yang telah ditempati dan dinikmati warga selama belasan tahun itu.

“Prinsipnya, kami sangat gembira bisa dicapai win-win solution dengan warga yang menduduki tanah Keluarga Batuna sebagai syarat termudah bagi para warga yang sudah disetujui oleh Keluarga Batuna, sebagai pemilik lahan yang sah,” jelas Didi Koleangan, Kuasa Hukum Keluarga Dokter Batuna.

“Tim Hukum juga memandang bahwa, sebagian besar warga adalah korban dari tindakan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu, sehingga kami memastikan bahwa para penghasut yang menjerumuskan warga ke penguasaan tanah milik orang lain secara tidak sah dan melanggar hukum, akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Reinhaard Mamalu dan Didi Koleangan.

Warga yang hadir dalam acara halal bi halal tersebut menyambut baik inisiatif kuasa hukum pemilik lahan dan menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada keluarga Dokter Batuna yang telah memberikan kebijaksanaan dan kesempatan bagi warga untuk tetap menempati lahan tanpa harus dieksekusi atau dilakukan pembongkaran.

Melalui Kuasa Hukum, warga diberikan kesempatan untuk tetap tinggal dan bahkan untuk memiliki sepenuhnya lahan yang telah mereka tempati itu dengan syarat sewa beli. Artinya, warga diberi keringanan untuk membayar lahan yang mereka tempati dengan harga sangat murah dan dicicil setiap bulannya.

Adapun harga yang disepakati untuk lahan seluas 120 meter persegi adalah sebesar Rp.12 juta yang akan dibayar oleh warga dengan cara mengangsur minimal Rp. 500 ribu setiap bulannya.

Rencananya, Tim Kuasa Hukum dalam waktu dekat ini akan melakukan pemetaan dan pengukuran kembali di lokasi yang ditempati oleh warga.