BERITA ONLINE LOKAL, BITUNG – Kasus dugaan tindak pidana korupsi Hibah Air Minum Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) Tahun 2017 dan 2018 yang menyeret mantan Direktur PDAM Duasudara Bitung, RL alias Raymond semakin menarik diikuti.
Pasalnya penjelasan yang datang dari Ahli Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dan Investigator Dr. Hernold Ferry Makawimbang MSi MH seakan mengungkap tabir terkait pendapat Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulawesi Utara yang menyatakan total loss (kerugian total) pada proyek berbanderol Rp14 miliar.
Dalam keterangan tertulis, Makawimbang menyebutkan bahwa terdapat sejumlah fakta yang dapat menganulir kesimpulan BPKP jika dihubungkan dengan idle capacity.
Pertama, Surat Pernyataan Idle Capacity dari Pemkot Bitung, yang menyatakan perencanaan teknis terinci (DED) untuk Sambungan Rumah (SR).
Lalu pernyataan idle capacity oleh Direktur PDAM untuk melengkapi surat Walikota Bitung mengenai minat dan kesanggupan Pemkot Bitung mengikuti program Hibah Air Minum MBR.
Dan ketiga, pernyataan idle capacity dari Direktur PDAM yang diperkuat dengan Laporan dan Kesimpulan BPKP Sulut atas Evaluasi Kinerja PDAM Duasudara tahun buku 2017, 2018 dan 2019.
Mengenai evaluasi kinerja PDAM Duasudara itu, BPKP menerangkan tiga fakta idle capacity secara detil.
Pertama, Kapasitas Produksi dalam Laporan Evaluasi Kinerja PDAM Duasudara Tahun 2017.
Dari kapasitas riil tersebut, volume air yang dihasilkan sebesar 6.430.221,20 m3, terdapat kapasitas yang masih menganggur sebesar 804.927,75 m 3 atau 11,13%.
Laporan Evaluasi Kinerja PDAM Tahun 2018. Dari kapasitas riil tersebut, volume air yang dihasilkan sebesar 6.676.605,92 m3. Sehingga terdapat kapasitas yang masih menganggur sebesar 797.430,08 m3 atau 10,67%.
Laporan Tahun 2019, kapasitas riil tersebut, volume air yang dihasilkan sebesar 7.723.953 m3. Sehingga terdapat kapasitas yang masih menganggur sebesar 917.636,00 m3 atau 10,61%.
“Itu tiga fakta laporan BPKP yang meneguhkan bahwa Bitung memiliki idle capacity yang jelas,” ungkap Makawimbang, Kamis (31/3/2022).
Kemudian, fakta lapangan bahwa pengerjaan proyek itu sudah terealisasi 100 persen dibuktikan dengan Laporan Sekretaris Daerah Kota Bitung sebagai Ketua Project Implementation Unit (PIU) Nomor 04/PIU-HAM/X/2018, Tanggal 05 Oktober 2018.
Surat yang ditujukan kepada Ketua CPMU Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menerangkan bahwa pertama, Surat Penetapan Pemberian Hibah (SPPH) Kementerian Keuangan Nomor S-490/MK.7/2018 Tanggal 28 September 2018, Perihal Penetapan Pemberian Hibah untuk Program Hibah Air Minum Penetapan Pemberian Hibah untuk Program Hibah Air Minum Perkotaan Tahap III TA 2018 dari Sumber Dana Penerimaan Dalam Negeri TA 2018 kepada Pemerintah Kota Bitung senilai Rp. 8.937.000.000,00 untuk pemasangan 2.979 SR.
Kedua, status progress pelaksanaan Program Hibah Air Minum Perkotaan APBN 2018 di Kota Bitung sampai dengan Tanggal 29 September 2018 sudah mencapai 3.075 SR.
“Fakta progres pemasangan 3.075 SR ini menunjukan bahwa kegiatan berlangsung dan ada. Tapi kenapa timbul kesimpulan kerugian total atau total loss Rp14 miliar?” ujarnya.
Fakta Laporan BPKP Sulut Nomor LR-458/PW18/4/2017, Tanggal 30 November 2017, yang ditujukan kepada Ketua PPMU Hibah Air Minum dan Sanitasi Provinsi Sulut.
Tentang hasil reviu BPKP atas Laporan Konsultan Verifikasi Pelaksanaan Program Hibah Air Minum Perkotaan APBN 2017 pada Kota Bitung, menerangkan SR telah terpasang dan dinyatakan memenuhi syarat sesuai Berita Acara Verifikasi-APBN 2017, Nomor 1 tanggal 10 November 2017, sebanyak 2.126 sambungan rumah.
Lalu hasil reviu terhadap 2.126 SR yang diterima (memenuhi syarat) seperti teruang dalam laporan konsultan verifikasi, telah sesuai dengan baseline survey.
“Fakta 2.126 SR yang dinyatakan memenuhi syarat dalam laporan konsultan verifikasi, dapat disimpulkan bahwa seluruh sambuangan rumah telah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan rekomendasi pencairan,” tegasnya.
Makawimbang juga memaparkan, laporan BPKP Nomor: LR-459/PW18/4/2018, tanggal 4 Desember 2018, ditujukan kepada Ketua PPMU Sulut.
Juga mengenai hasil reviu atas Laporan Konsultan Verifikasi Pelaksanaan Program Hibah Air Minum Perkotaan APBN 2018 pada Kota Bitung.
Laporan itu menjelaskan bahwa SR yang telah terpasang dan dinyatakan diterima sesuai Berita Acara Verifikasi-APBN 2018, Nomor 1 tanggal 10 November 2017, sebanyak 2.876 SR. Lalu hasil reviu 2.875 SR yang diterima seperti tertuang laporan konsultan verifikasi, telah sesuai dengan baseline survey.
Pemenuhan kelayakan SR pun telah diadministrasikan menjadi pelanggan PDAM, berdasarkan pengujian kualitas rumah untuk sampel 105 rumah disimpulkan bahwa 105 SR telah memenuhi kualitas sambungan rumah.
Kepuasan penerima manfaat seluruh sambungan rumah telah berfungsi dengan baik. “Dari 2.875 SR yang memenuhi syarat dalam laporan konsultan verifikasi disimpulkan bahwa seluruh sambungan rumah telah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan rekomendasi pencairan,” jelas Makawimbang.
Ahli teknik sipil dari Politeknik Manado yang dipakai Polda Sulut memberikan pendapat bahwa Bitung tidak memiliki idle capacity.
Apakah ahli tersebut mengambil sampel pengukuran kapasitas air di semua titik yang pernah diajukan ke Kementerian PUPR? Atau mengukur di titik tertentu yang bukan obyek pengajuan idle capacity ke pusat? Publik tidak pernah tahu.
Ironi, total loss lahir setelah proses panjang yang melibatkan tujuh pihak yang berjibaku dalam kegiatan itu, yakni CPMU Kementerian PUPR, BPKP Perwakilan Sulut, PDAM Bitung, PPMU Provinsi Sulut, Walikota Bitung, Sekretaris Kota Bitung sebagai PIU dan rekanan atau pihak ketiga yakni PT Sucofindo.
Pendapat Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulawesi Utara yang menyatakan total loss (kerugian total) senilai Rp14 miliar juga ikut dibantah oleh kuasa hukum RL, Doan Tagah SH.
Pasalnya kata Doan, BPKP yang meloloskan program hibah ke Kementerian PUPR berdasarkan audit lapangan, evaluasi dan membuat laporan tahunan, BPKP pula yang merekomendasikan opini total loss (kerugian total) di kemudian hari.
Buntutnya, Ditreskrimsus Polda Sulut menetapkan empat tersangka termasuk RL dalam perkara tersebut. “Biang awal dugaan tindak pidana korupsi adalah kesimpulan total loss mengenai program hibah air minum tahun 2017 dan 2018. Saya menilai BPKP merupakan lembaga yang diberi mandat auditor dan reviewer sedang memperlihatkan kondisi anomali kinerja,” ucap Doan.
Menanggapi penjelasan dari Makawimbang yang merupakan Ahli Penghitungan Kerugian Keuangan Negara, Doan mengatakan bahwa fakta dan data tersebut menunjukan bahwa keraguan ada tidaknya sambungan rumah terbantah dengan sendirinya.
Karena kata dia, keterangan riil BPKP berdasarkan audit lapangan menjadi bahan evaluasi Kementerian Keuangan dalam Program Hibah Air Minum MBR untuk proses pencairan dan mengukur tingkat keberhasilan pelaksanaan program.
“Dengan fakta tersebut, kesimpulan total loss atas pelaksanaan pekerjaan sambungan rumah tahun 2017 dan 2018 dalam Laporan Audit BPKP menyesatkan,” ujar Doan.
Lanjut, penyangkalan opini total loss juga bukan hanya database dan laporan audit lapangan, bahkan BPKP justru sudah melaporkan penggunaan dana penyertaan modal Pemkot Bitung Tahun 2017 dan 2018.
Secara rinci, laporan BPKP itu memperlihatkan jumlah pengeluaran sebesar Rp6.059.040.051,00 yang dihitung dari kurang lebih 206 transaksi sejak 28 Maret 2017 hingga 19 Desember 2017.
Kemudian, laporan serupa tahun 2018. Terdapat jumlah pengeluaran sebesar Rp9.846.383.871,00.
Rincian pengeluaran itu yakni tahap 1, kurang lebih 58 transaksi sejak 29 Maret 2018 hingga 04 Juni 2018 menunjukan total pengeluaran Rp3.059.931.782,00.
Tahap 2, kurang lebih 47 transaksi sejak 06 Juni 2018 hingga 02 Agustus 2018 menunjukan total pengeluaran Rp 3.018.593.878,00.
Tahap 3, kurang lebih 86 transaksi sejak 8 Agustus 2018 hingga 6 November 2018 menunjukan jumlah pengeluaran Rp2.848.444.198,00.
Dan Tahap 4, kurang lebih 47 transaksi sejak tanggal 06 November 2018 hingga 19 Desember 2018 menunjukan total jumlah pengeluaran sebesar Rp919.414.013,00.
Baik tahun 2017 maupun 2018, semua transaksi menggunakan voucher dan check dari rekening Bank SulutGo (BSG).
Secara keseluruhan pengeluaran diperuntukan perjalanan dinas dan biaya operasional.
Laporan tanggal 03 Januari 2018 untuk program 2017 dan laporan tahun 2019 untuk program 2018, sudah ditandatangani oleh Asisten Manager Bagian Keuangan Charles Poluan, AMd. Melewati pemeriksaan Manager Umum Joubert Kussoy SE. Dan diketahui Direktur PDAM Raymond Luntungan ST.
“Ini fakta laporan pengeluaran secara rinci dan didukung dengan bukti-bukti pengeluaran untuk penggunaan Dana Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota Bitung pada PDAM Duasudara Bitung. Apakah total loss masih relevan dipakai dalam menghitung kerugian?,” singgung Doan.
Lanjut ke fakta lain. Surat Edaran Direktur Jenderal Cipta Karya Nomor: 12 /SE/DC/2017 menegaskan tujuh jabatan dan kewenangan yang terlibat langsung dalam program tersebut.
Mereka adalah Komite Pemerintah (Tim Pengarah dan Tim Teknis) Central Project Management Unit (CPMU) pejabat yang ditetapkan di tingkat pusat, Provincial Project Management Unit (PPMU) pejabat yang ditetapkan di tingkat provinsi.
Lalu BPKP sebagai evaluator atau reviewer. Ada lagi Project Implementation Unit (PIU) Pejabat yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Kepala Daerah bertugas untuk membantu Kepala Daerah melaksanakan tugas dan kewajibannya dalam pelaksanaan program Hibah Air Minum.
Dari perspektif tanggung jawab formal dan materiil yaitu Kepala Daerah dalam hal ini Walikota Bitung Tahun 2017 dan 2018 (Maximiliaan Jonas Lomban) sebagai Pengguna Dana Hibah pada Kota Bitung, untuk kegiatan Program Hibah Air Minum Perkotaan sesuai dengan Surat Perjanjian Hibah Nomor: PHD-152/AM/MK.7/2017, tanggal 30 Oktober 2017.
“Dan yang melakukan tanda tangan Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTJM) bahwa pelaksanaan sesuai dengan peraturan perundangan. Jika ada pekerjaan fiktif dan atau tidak bermanfaat, maka pejabat pengguna dana hibah bertanggung jawab,” tutur Doan.
Dari perspektif tanggungjawab jabatan, kata Doan, kesalahan teknis pelaksanaan wilayah Kota Bitung yaitu Project Implementation Unit (PIU) Pejabat yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Kepala Daerah bertugas untuk membantu Kepala Daerah melaksanakan tugas dan kewajibannya dalam pelaksanaan Program Hibah Air Minum, dalam hal ini Sekretaris Daerah Kota Bitung Audy Pangemanan sebagai PIU Kota Bitung yang melakukan kegiatan teknis bantuan hibah (jika ada pelanggaran hukum dalam hal teknis pelaksanaan pekerjaan maka PIU bertanggung jawab).
Dari perspektif tanggung jawab jabatan kesalahan teknis instalasi pemasangan SR instalasi pipa ½ cm sampai 2 cm yang menyambung ke rumah pelanggan yaitu Manager Teknis PDAM atau pihak ketiga yang melakukan pekerjaan.
“Jika ada pelanggaran hukum dalam hal teknis pemasangan pekerjaan SR apakah kekurangan volume, kekurangan kualitas maupun pekerjaan tidak dilakukan, maka yang bertanggung jawab adalah Manager Teknis PDAM atau pihak ketiga yang melakukan pekerjaan,” urai Doan.
Ia mengingatkan, mestinya fakta dan data tersebut menunjukan bahwa kesalahan tanggung jawab jabatan yang disangkakan kepada Raymond RJ Luntungan adalah kesalahan fatal. “Karena fungsi dan tanggung jawab Direktur PDAM dalam program hibah hanya bersifat administratif, bukan teknis apalagi tanggung jawab formal dan materiil,” terang Doan.
Dia pun menengara, oknum BPKP Perwakilan Sulut menyalahgunakan kewenangan penghitungan kerugian keuangan Negara.
Padahal tugas dan kewenangannya sebagai reviewer dokumen atas laporan pelaksanaan verifikasi oleh konsultan verifikasi dan reviu sambungan rumah bukan post audit.
Itu berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Cipta Karya Nomor 12 /SE/DC/2017 Tentang Pedoman Pengelolaan Program Hibah Air Minum dan Sanitasi Program Hibah Air Minum Perkotaan.
“Dijelaskan, bahwa fungsi dan tugas BPKP melalui BPKP Perwakilan. Dalam praktek BPKP Perwakilan Sulawesi Utara telah melakukan reviu dokumen atas laporan pelaksanaan verifikasi oleh konsultan verifikasi, melaksanakan reviu terhadap sambungan rumah yang lolos verifikasi pada Berita Acara Verifikasi yang diterbitkan oleh konsultan verifikasi untuk dinilai kelayakan sambungan rumahnya,” paparnya.
Kata Doan, tidak ada permasalahan materiil yang mengarah pada pelanggaran hukum serta tidak ada kekurangan volume apalagi pekerjaan tidak dilakukan.
“Semua dinyatakan hasilnya baik dalam laporan BPKP. Hal yang sama juga dalam evaluasi Kinerja PDAM Duasudara Bitung oleh BPKP Propinsi Sulawesi Utara untuk tahun 2017, 2018 dan 2019. Hasilnya, semua pelaksanaan kinerjanya baik,” katanya.
“Tetapi tiba-tiba berubah laporan BPKP bahwa program Hibah Air Minum 2017 dan 2018 Total Loss Kerugian Keuangan Negara. Itulah yang menjadi bukti surat dan bukti keterangan ahli,” ungkap Doan.
Adapun, audit investigatif BPKP dalam BAP Fisik untuk pekerjaan Tahun 2017 dilakukan hanya dua hari kerja. Hasil pengujian sebanyak 1.263 SR.
Sementara, pekerjaan Tahun 2018 hasil penghujian dilaporkan sebanyak 1.538 SR. Kemudian, pengujian pemasangan di perumahan tahun 2017 hasil pengujian dilaporkan sebanyak 984 SR dan untuk pekerjaan Tahun 2018 sebanyak 462 SR.
Jumlah hasil pengujian lapangan oleh Tim BPKP selama 2 (dua) hari adalah sebanyak 4.247 SR hal tersebut sudah termasuk wawancara. “Data ini melahirkan anomali, dan memunculkan dugaan rekayasa mengenai kondisi lapangan,” tukasnya.
Doan menjelaskan, hasil konfirmasi tanggal 17 Maret 2022 dengan petugas PDAM Bitung yang tugas pokok melakukan pembacaan meteran SR, dijelaskan bahwa dalam satu hari maksimal diperoleh 100 SR.
“Nah, bagaimana mungkin hasil pengujian auditor BPKP dalam dua hari memperoleh hasil pengujian sebanyak 4.247 SR dah termasuk wawancara? Ini kondisi yang dianggap irasional dan abnormal. Muncul dugaan rekayasa, karena data tidak diperoleh berdasarkan hasil pengujian fisik di lapangan,” tandasnya.
“Selain itu, menurut informasi dalam proses pengujian lapangan, tim BPKP menggunakan jasa tenaga teknik sipil dari Politeknik Negeri Manado. Hal ini menunjukan kesalahan fatal bagaimana mungkin pengujian air dilakukan oleh tenaga teknik sipil (yang bukan kompetensi dan keahliannya). Jika pengujian air bukan dilakukan oleh ahli di bidangnya, maka hasil pengujian tidak valid dan tidak dapat diterima kebenarannya,” tambah Doan.
Sementara itu, diberitakan sebelumnya, kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam Kegiatan Program Hibah Air Minum Kota Bitung bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) Tahun Anggaran (TA) 2017 dan 2018, diduga kuat bermodus membuat keterangan berupa surat-surat dan rekening fiktif.
Hal tersebut dikatakan oleh Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast dalam press conference di depan sejumlah awak media, pada Selasa (15/2/2022) lalu, di Mapolda Sulut.
“Modusnya, tersangka membuat keterangan berupa surat-surat dan rekening fiktif untuk dapat memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi sebagai penerima Dana Hibah Air Minum dari Pemerintah Pusat,” ujarnya, didampingi Dirreskrimsus Polda Sulut Kombes Pol Nasriadi dan Kasubdit Tipikor AKBP Iwan Permadi.
Diketahui, pengungkapan dan penanganan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi yang diterima Polda Sulut, pada tanggal 19 April 2021 silam. Dengan TKP di lingkungan PDAM Duasudara Kota Bitung, sekitar tahun 2017 dan 2018.
Lanjut Kombes Pol Jules Abraham Abast, kejadian berawal ketika pada TA 2016 Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR RI mengundang Pemerintah Kabupaten dan Kota di seluruh Indonesia yang bersedia mengikuti Program Hibah Air Minum, dan salah satu Pemerintah Daerah yang bersedia adalah Pemerintah Kota Bitung.
“Kemudian Pemerintah Daerah yang bersedia mengikuti program dimaksud, diwajibkan membawa data yang diminta atau persyaratan ke Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR RI, sehingga Pemerintah Kota Bitung melalui Direktur PDAM Duasudara Kota Bitung membuat surat pernyataan bahwa PDAM Duasudara Kota Bitung memiliki idle capacity sebesar 50 liter per detik, yang mana surat pernyataan tersebut merupakan salah satu syarat paling mendasar sehingga dapat mengikuti Program Hibah Air Minum yang diberikan oleh Pemerintah Pusat (Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR RI). Namun setelah dilakukan pemeriksaan oleh Ahli Pengairan dari Politeknik Negeri Manado, ternyata pihak PDAM Duasudara Kota Bitung tidak memiliki idle capacity,” jelasnya.
Kemudian pihak PDAM Duasudara Kota Bitung mencetak semua rekening pembayaran pelanggan yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan, karena pelanggan yang namanya tertera pada rekening pembayaran pelanggan merasa tidak pernah membayar pemakaian air minum, dikarenakan air minum dimaksud tidak pernah mengalir/ dialirkan.
“Pihak PDAM Duasudara Kota Bitung mengirimkan bukti rekening pembayaran pelanggan dimaksud ke pihak Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR RI, yang mana rekening pelanggan tersebut merupakan salah satu syarat, sehingga dana hibah dari Pemerintah Pusat terkait Program Hibah Air Minum dapat ditransfer dari Pemerintah Pusat (Kementerian Keuangan RI) ke Pemerintah Kota Bitung,” terang Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Sejak awal kegiatan Program Hibah Air Minum, sambungnya, jika pihak PDAM Duasudara Kota Bitung tidak memberikan data atau persyaratan yang sebenarnya, maka sudah tentu dana hibah dari Pemerintah Pusat (Kementerian Keuangan RI) tidak semestinya diterima oleh Pemerintah Kota Bitung, namun tetap dihibahkan karena pihak PDAM Duasudara Kota Bitung telah mengirim seluruh persyaratan yang diminta.
“Dan atas perbuatan dimaksud, pihak BPKP RI Perwakilan Sulut melakukan audit investigasi atas permintaan Penyidik, dan atas perbuatan dimaksud pihak BPKP RI Perwakilan Sulut berkesimpulan bahwa, diduga telah terjadi perbuatan melawan hukum dan mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp14 miliar sehingga perbuatan dimaksud layak dilakukan proses penyidikan,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Dalam penanganan kasus tersebut, Penyidik Ditreskrimsus Polda Sulut juga telah menyita sejumlah barang bukti yaitu, dokumen berupa fotokopi surat-surat yang merupakan kelengkapan administrasi sehubungan dengan Program Hibah Air minum.
“Kemudian setelah melakukan serangkaian proses penyidikan kepada para terlapor dan saksi, Penyidik Ditreskrimsus Polda Sulut selanjutnya menetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi ini yaitu, berinisial RL (49), pekerjaan karyawan BUMD, warga Madidir, Bitung,” tutur Kombes Pol Jules Abraham Abast.