Langgar Aturan, 32 Ranmor Diamankan Satlantas Polres Sangihe dalam Operasi Samrat 2021

Peliput: Andika Janis

BERITA ONLINE LOKAL, SANGIHE – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Sangihe kembali melaksanakan Operasi Keselamatan. Kasat Lantas IPTU Duwi Galih Prasetiawan SIK mengatakan operasi keselamatan tahun 2021 ini dilakukan secara preventif.

“Sudah beberapa hari kami laksanakan, dari hasil operasi keselamatan ini pihak Satlantas berhasil mengamankan 32 pengendara yang melanggar aturan lalu lintas,” jelas Prasetiawan, ketika dikonfirmasi Kamis (15/4/2021) di Mapolres Sangihe.

Disampaikan Prasetiawan, tindakan tilang bagi pengendara roda dua (R2) maupun roda empat (R4) paling mendominasi karena menggunakan knalpot racing, serta pengendara yang tidak menggunakan pelindung kepala atau helm.

“Dalam penindakan, kami juga menyesuaikan dengan situasi dan kondisi diwilayah seperti yang dilakukan jajaran. Kami juga melakukan penindakan khususnya yang knalpot racing, pelanggaran tidak menggunakan helm,” beber dia.

Selain itu, ada juga pelanggaran lain, seperti tidak mengantongi kelengkapan Surat Ijin Mengemudi (SIM), serta tidak ada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)

“Pelanggaran ini juga kami tindaki sesuai dengan ketentuan aturan yang berlaku. Bagi pengendara jika akan mengambil kendaraan yang berhasil diamankan pihak kami, seperti pelanggaran menggunakam knalpot racing, wajib mengganti terlebih dahulu knalpot racing dengan knalpot standar,” sambung Prasetiawan.

Sementara itu, sesuai data yang ada di pihak Satuan Lantas Polres Sangihe menyebutkan, bahwa jumlah kecelakaan lalu lintas hingga menelan korban jiwa sejak bulan Januari sampai bulan April 2021 ini, berjumlah 6 kasus.