BERITA ONLINE LOKAL, BITUNG – Sidang kasus dugaan korupsi Hibah Air Minum Kota Bitung bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) Tahun Anggaran 2017 di PDAM Duasudara semakin menarik diikuti.
Pasalnya, sidang yang menjerat dua tersangka yakni MNL Alias Mohammad selaku Regional Manager 6 Wilayah II pada PT. SUCOFINDO (Persero) Tahun 2017 dan RJL Alias Raymond selaku mantan Direktur PDAM Duasudara Bitung masuk agenda pemeriksaan saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (13/9/2022) besok.
Dari informasi yang diperoleh, adapun saksi yang akan dihadirkan, diantaranya Maximiliaan J. Lomban (Mantan Wali Kota Bitung), Audy Pangemanan (Mantan Sekda Kota Bitung), Marciano Lomban (Mantan Kaban Bapelitbang), Albert Sarese (Mantan Kepala BKAD Pemkot Bitung tahun 2018).
Sementara dari pejabat Pemkot Bitung ada nama Kepala Inspektorat Kota Bitung yang dulu menjabat Plh. Sekda Kota Bitung, Youke Senduk, Penjabat Sekda Kota Bitung yang juga Kepala Dinas PUPR Bitung Rudy Theno, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Pemkot Bitung Frangky Sondakh.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Bitung, Suhendro G. Kusuma SH saat dikonfirmasi membenarkan pemanggilan tersebut. “Yah benar, ada 11 nama yang dipanggil untuk jadi saksi dalam persidangan Selasa besok,” singkatnya, Senin (12/9/2022).
Suhendro berujar, pada sidang tersebut, nantinya jaksa penuntut umum akan menelisik seputar kegiatan Hibah Air Minum Kota Bitung bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) TA. 2017 di PDAM Duasudara Kota Bitung yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 14 Miliar.
Suhendro pun menambahkan, akan berupaya menghadirkan saksi-saksi lain untuk membuktikan semua yang tertulis dalam dakwaan. “Unsur-unsur saksi kami hadirkan di persidangan. Kami akan coba hadirkan semaksimal mungkin untuk membuktikan apa yang didakwakan,” tandas Kasi Intel.