Peliput: citra soputan
BERITA ONLINE LOKAL, MITRA– Ada yang menarik dari pelaksanaan Sidang Paripurna di DPRD Minahasa Tenggara yang berlangsung di Sport Hall, Selasa (4/5/2021) hari ini. Bupati James Sumendap secara terang-terangan mengakui bahwa dirinya saat ini telah dilaporkan pihak Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ke pihak Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK).
Ia menyebut beberapa poin diantaranya berkaitan soal laporan manipulasi ke KPK, bahwa ada dua hukum tua karena tidak memenuhi keinginan pemerintah kabupaten untuk tidak menyampaikan atau mempublikasikan kegiatan dana desa sehingga dinonaktifkan.
Penonaktifan hukum tua dilakukan bukan karena like dislike tapi berdasarkan pemeriksaan Inspektorat di desa yakni yang pertama Hukum Tua Kali. Berdasarkan pemeriksaan pihak Inspektorat ada temuan anggaran senilai Rp 81 juta yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Dikatakan JS, dari hasil temuan ini sudah disetorkan hukum tua yang bersangkutan senilai Rp48 juta.
“Sedangkan sisanya yang masih akan disetorkan adalah Rp 32 juta. Artinya ini adalah temuan Inspektorat dan kita bukan mengada-ada,” tegas JS.
Kemudian dijelaskan JS, Hukum Tua Desa Rasi. Hasil pemeriksaan Inspektorat ditemukan pengelolaan BUMDes tidak dilakukan untuk kepentingan kesejahteraan rakyat dan peningkatan peran masyarakat terhadap usaha desa, tetapi itu diperuntukkan melalui permainan valuta asing.
“Dari temuan Rp53 juta, sudah disetor Rp50-an juta. Tidak itu saja, ada juga temuan lain pihak Inspektorat berkaitan dengan penggunaan dana desa dengan kerugian Rp50-an juta dan sudah disetor Rp45 juta,” bebernya.
Dijelaskannya, atas temuan-temuan tersebut pihaknya melakukan tindakan preventi. Dimana pihak Inspektorat merekomendasikan bahwa hukum tua yang bersangkutan harus dinonaktifkan.
“Jadi tidak benar bahwa pemerintah kabupaten atau bupati like dislike. Itu semua berdasarkan data yang bisa dipertanggungjawabkan. Jadi kalo tidak menyetujui hasil review Inspektorat silahkan mengajukan keberatan atas temuan tersebut,”ungkap Sumendap.
Selanjutnya, berkaitan dengan pembangunan Kantor Bupati. Dia menjelaskan semua sudah dirembukkan bersama dengan DPRD. Apalagi, tanah tersebut memang dihibahkan bersyarat dengan pemanfaatan digunakan untuk pembangunan kantor bupati.
“Bersama pimpinan dewan kami berembuk kita tukar guling dalam rangka penghematan anggaran agar tidak lagi membeli tanah yang representatif untuk DPRD. Jadi kita buat kantor bupati, dan kantor standar bupati saat ini dijadikan kantor DPRD Mitra,” ungkap Sumendap.
Lebih lanjut Sumendap menyebutkan, dirinya tidak tahu siapa yang setuju dan tidak setuju. Namun demikian kata Sumendap, proses penggaran sudah disepakati dalam APBD tahun 2020 yang ditetapkan lewat peraturan daerah pada tahun 2019.
“Kalo saya menyalahi kewenangan Saya siap di hukum. Mengapa, karena itu sudah disepakati atau diadakan sebelum covid19. Dan ini tidak mengganggu rekofusing pada bulan Agustus dan September,” terangnya.
Bukan hanya itu, Sumendap juga menjelaskan rumah sakit daerah pembahasannya sudah dilakukan sejak tahun 2015. Dimana diketahui bersama RTRW telah menetapkan wilayah yang saat ini dijadikan lokasi pembangunan RSUD sebagai wilayah untuk pembangunan stadion.”Disaat itu diskresi dikeluarkan. Sehingga apabila dikemudian hari diskresinya harus menjadi persoalan hukum, itu menjadi tanggung jawabnya dan Ia tak akan mundur selangkah pun karena diskresi yang dikeluarkan itu dalam rangka merubah RTRW yang dilakukan setiap lima tahun sekali tepatnya jatuh pada tahun 2019.
Memimpin Kabupaten Minahasa Tenggara untuk menjadi kabupaten yang tak kalah majunya dengan kabupaten/kota lain adalah tujuan utama dari Bupati Mitra James Sumendap SH dan Wakil Bupati Jouke Legi. Sayangya, tak sedikit rintangan yang dihadapi untuk bisa sampai ke tujuan tersebut.
Sumendap pun menegaskan komitmen untuk pemberantasan korupsi makin dipertegasnya, dengan memerintahkan inspektorat bekerja lebih maksimal untuk menangani setiap permasalahan penyalahgunaan anggaran maupun kewenangan.
“Inspektorat sikat siapa pun yang terlibat baik itu saudara, atau teman. Saya (bupati) tidak akan membela, atau mengintervensi inspektorat dalam setiap penanganan,” tandasnya.