Desa Minanga, Kecamatan Pusomaen, Kabupaten Minahasa Tenggara, melalui Hukum Tua Constantine Ratuliu, terus melaksanakan giat pembangunan dan pemberdayaan masyarakat dengan merealisasikan anggaran dari Dana Desa pada tahap dua.
Sejumlah pembangunan fisik telah dilaksanakan pemerintah desa, dalam rangka peningkatan sarana dan prasaran untuk menunjang kegiatan masyarakat, serta penataan lingkungan pemukiman. Pembangunan drainase di kawasan pemukiman warga, serta menyiapkan kendaraan pengangkut sampah.
Dalam pengelolaan dana desa, pemerintah Desa Minanga mengutamakan keterbukaan informasi publik pada setiap kegiatan pembangunannya, dengan penyelenggaraan informasi desa, pembuatan dan pengelolaan jaringan informasi dan komunikasi lokal desa.
Selain itu, dalam penggunaan anggaran dana desa tahap kedua ini, pemerintah Desa Minanga menyiapkan dana untuk penanggulangan bencana darurat untuk penanganan COVID-19 yang ada di desa. Pemerintah Desa Minanga juga menyiapkan Bantuan Langsung Tunai bagi para warga pada saat pandemi.
Program pemberdayaan masyarakat desa juga menjadi pemerintah desa dengan peningkatan sarana dan prasarana pada bidang kesehatan seperti penyelenggaraan posko kesehatan, dan penyelenggaraan Posyandu. Selain itu juga pemerintah desa memberikan perhatian terhadap bidang pendidikan dengan menunjang kegiatan PAUD.