Peliput: INNOR
BERITA ONLINE LOKAL,MANADO– Tim Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dan Kejaksaan Negeri Minahasa Utara telah menerima penyerahan tersangka VAP alias Vonnie Panambunan beserta barang bukti (Tahap II) dari Jaksa Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Selasa (15/6/2021).
Barang bukti yang dilimpahkan Jaksa Penyidik kepada Penuntut Umum berupa dokumen, sertifikat tanah dan uang tunai berjumlah Rp. 4.2 miliar.
Berdasarkan penyidikan, ditemukan bahwa tersangka VAP alias Vonnie diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi pada Proyek Pemecah Ombak / Penimbunan Pantai Desa Likupang pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Minahasa Utara Tahun Anggaran 2016 dan merugikan keuangan negara sebesar Rp8.813.015.856.
Calon Gubernur Sulut ini dikenakan hukuman Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Selanjutnya tersangka ditahan oleh Penuntut Umum selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 15 Juni 2021 hingga 04 Juli 2021 di Rutan Polda Sulawesi Utara, berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Utara Nomor : PRINT – 561 /P.1.18/Fd.2/06/2021 tanggal 15 Juni 2021.
Penyerahan tersangka dan barang bukti Tahap II ini dihadiri oleh Asisten Tindak Pidana Khusus, Eko Prayitno, S.H., M.H., penuntut umum dalam perkara tersebut diantaranya, Sinrang, S.H., M.H. selaku Koordinator pada Kejati Sulut, Andi Usama Harun, S.H., M.H., selaku Koordinator pada Kejati Sulut, Pingkan Gerungan, S.H, M.H., selaku Kasi Penuntutan pada Aspidsus Kejati Sulut, Parsaoran Simorangkir, S.H., M.H., selaku Kasi Penyidikan pada Aspidsus Kejati Sulut, dan Kasi Pidsus Kejari Minahasa Utara, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara A. Dita Prawitaningsih, S.H., M.H.