Penulis: INNOR
MINUT, BERITA ONLINE LOKAL – Tahapan penyelenggaraan pemilihan Hukum Tua serentak untuk 46 Desa yang tersebar pada 10 kecamatan di Kabupaten Minahasa Utara di Tahun 2022 ini telah dimulai dengan pendaftaran bakal calon Hukum Tua sejak tanggal 11 Juli 2022, dan sudah banyak bakal calon hukum tua telah mendaftarkan diri mengikuti kontestasi pemilihan hukum Tua tersebut para calon sementara mengurus kelengkapan berkas yang sesuai persyaratkan.
Akan tetapi untuk bakal calon hukum
Tua yang dimasa lalu yang pernah terjerat pidana khusus seperti Narkoba, Korupsi (maupun terorisme) dipastikan harus menguburkan niatnya dalam dalam untuk mengikuti kontestasi pemilihan hukum Tua tersebut karena terganjal dengan persyaratan untuk maju dalam pilhut yakni tidak pernah dihukum dalam kasus tindak pidana Narkoba, Korupsi dan Terorisme.
Hal tersebut mengacui ketentuan Pasal 34 Ayat (2) khususnya pada Huruf ( g ) dari Peraturan Bupati Minahasa Utara Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemilihan Hukum Tua Dan Pemilihan Hukum Tua Antar Waktu yang telah ditandatangani oleh Bupati Joune Ganda pada tanggal 19 Mei lalu yang menyatakan untuk menjadi calon Hukum Tua harus melengkapi dokumen administrasi berupa _Surat Keterangan tidak pernah dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana narkotika dan psikotropika, tindak pidana korupsi dan tindak pidana terorisme dari pengadilan negeri setempat.
Mengacu ketentuan tersebut, Husen Tuahuns menyatakan, berapapun hukumannya untuk tindak pidana khusus seperti Narkoba dan Korupsi dan Terorisme tersebut berapapun hukuman dari pengadilan, baik cuma hukuman penjara 1 hari, 1 minggu, 1 bulan maupun 1 tahun atau lebih, tidak bisa maju dalam pemilihan Hukum Tua di Kabupaten Minahasa Utara. Sedangkan untuk pidana umum, warga masyarakat yang tidak boleh maju dalam Pilhut yang dijerat dengan pasal pidana yang ancaman hukumnya paling singkat lima tahun atau lebih, kecuali 5 tahun telah selesai menjalani pidana penjara dan tela mengumumkan kepada publik dan bukan pelaku kejahatan yang berulang ulang.
“Sekarangkan sudah zaman transparan sehingga warga masyarakat yang melek Informasi bisa mengakses putusan pengadilan melalui website dari instansi terkait, maka kami menghimbau kepada Pihak Polres Minahasa Utara, yang nantinya akan mengeluarkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian /SKCK), serta Pihak Pengadilan Negeri Airmadidi yang nantinya akan mengeluarkan Surat Keterangan dari bakal calon hukum tua yang akan mengikuti kontestasi pilhut di Kabupaten Minut, supaya lebih teliti singa tidak kecolongan dalam menerbitkan Surat keterangan persyaratan untuk kelengkapan administrasi bakal calon hukum Tua, selain itu para panitia harus teliti calon hukum tua yang perna menjabat hukum tua lalu mencalonkan kembali yang perna kena TGR ada baiknya jangan di ikut sertakan dalam pencalonan karena, setiap perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian negara harus dikenai hukuman, misalanyan waktu jadi hukum tua masa jabatanya perna pakai uang hinga menimbulkan kerugian lalu dinyatakan TGR, tapi bisa diselesaikan menganti kerugian maka bebas dari tuntutan, hal bisa mendorong calon hukum tua bisa melakukan kembali dengan dalil bisa di kembalikan ,” ucap Husen
Lebeih lanjut kata Husen, kepada Panita Daerah Pemilihan Hukum Tua di Kabupaten Minahasa Utara, supaya bisa lebih gencar melakukan sosialisasi dan memberikan ruang konsultasi serta pendampingan yang seluas – luasnya kepada paniti pilhut di desa masing -masing agar supaya calon hukum tua yang diloloskan nantinya adalah calon hukum tua yang benar memenuhi syarat sesuai ketentuan,
“Dengan begitu sehingga tidak terjadi hal yang dapat menganggu stabilitas kamtibmas di Desa yang akan mengadakan pilhut, serta meminimalisir terjadinya gugatan hukum dari warga masyarakat atau calon hukum tua yang lain ketika bakal calon yang tidak memenuhi persyaratan administrasi tapi diloloskan dalam pencalonan oleh Panitia pemilihan Di Desa akibat minimnya pengetahuan dari Panitia Panitia pemilihan di tingkat Desa,” ujar mantan anggota dewan.
Kepala Pengadilan Negeri Airmadidi, Juply Pansariang SH.MH lewat humas Nola Pangemanan,SH.Mhum, nenjelaskan bilah kedapatan Calon Hukum Tua atau siapa saja yang sengaja kedapatan membuat data palsu, maka akan dikenai sangsi pidana.
“Tapi yang jelasnya, kalau tidak bisa tidak mungkin bisa, kalau yang mengajukan permohonan misalnya, yang bersangkutan tidak tidak perna di pidana kami buka dirigester secara eletronik dengan nama SIPP,, Sistim Informasi Penulusuran Perkara dan selain kita bisa membuka SIPP Pengadilan Negeri Minahasa Utara, Mahkama Agung juga bisa menelusuri perkara itu karena sentral ke pusat, kalau nama bersangkutan tidak ada maka kami pihak pengadilan mengeluarkan surat karena tidak perna terpidana di wilaya Minahasa Utara. Jadi tidak sembarangan kami mengeluarkan surat dan jika ada masyarakat yang mengadu kepada kami maka itu sangat bagus, nanti kita telusuri sama-sama, tapi selama ini kami kalau mengeluarkan surat kami harus cek dahulu dan sudah terdata di register seecara eletronik,” terang Pangemanan.