gambar
Manado  

Mantan Pj Bupati-Sekda Sitaro Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Bencana Rp 22,7 M

KEJATI SULUT, BERITA ONLINE LOKAL – Penyidikan ini terkait dengan bantuan korban

Gunung Ruang Sitaro, resmi menjaring empat tersangka. Dari jumlah tersangka tersebut, Kejati Sulut baru menahan tiga orang karena satu tersangka terinformasi dalam kondisi sakit.

 

Selama 3 bulan ini penyidik melakukan penyidikan.

 

Tim penyidik telah menetapkan 4 orang tersangka.

 

Masing-masing mantan Pj Bupati Sitaro berinisial JO, Sekda Sitaro DK, Kepala BPBD Sitaro JS dan pihak swasta/kontraktor DT.

 

Penahanan dilakukan usai ketiganya menjalani pemeriksaan intensif sejak pagi hari. Hingga berita ini diterbitkan, ketiga tersangka sudah bawa penyidik Pidsus Kejati Sulut ke Rutan Malendeng.

 

Terkait bantuan untuk erupsi gunung ruang yang terjadi pada tanggal 17 4 2024

 

Kemudian BNPB msengucurkan biasya atau dana bantuan sebesar 35 miliar 715 juta rupiah

 

Setelah serangkaian hasil penyidikan, penyidik telah menetapkan 4 tersangka berdasarkan alat-alat bukti yang sah, termasuk kerugian negara dari hasil perhitungan BPKP dengan besar kerugian 22 Miliar 775 juta rupiah.

 

Terkait rangkaian peristiwa tersebut sekitar bulan Oktober 2024 BPBD menerima kucuran dana.

 

Selanjutnya JS selaku Kalak BPBD melakukan penunjukan kepada 6 toko matrial dan selanjutnya swasta pemilik toko dengan catatan sebetulnya toko sembako tapi menyalurkan alat2 material.

 

Kemudian dana tersebut yang seharusnya disalurkan ke rekening masing-masing korban, tapi rekening tersebut ditahan pelaksanak kalak tersebut sehingga masyarakat tidak bisa melakukan pencairan terhadap anggaran tersebut.

 

Wawancara Zein Yusri Munggaran, Asisten Tindak Pidana Khusus

 

Saat ini sudah tetapkan 4 tersangka .

 

3 orang ditetapkan tersangka yang datang, 1 orang tak hadir karena sakit .

 

Peran-peran 4 tersangka.

 

JS sebagai Kalak BPBD dalam penyaluran dana siap pakai.

 

Tidak pernah melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan dana siap pakai.

 

Menyampaikan laporan kemajuan yang tidak benar setiap bulan kepada BNPB.

 

Melakukan penunjukan kepada 6 toko.

 

Mengarahkan masyarakat penerima bantuan untuk mengambil material di toko yang sudah ditunjuk.

 

Kemudian ada juga pemilik toko perannya turut serta mengorgajisir pengadaan barang dan jasa.

 

Menunda-nunda penyaluran bahan bantuan.

 

Pemilik toko bukan toko material tapi toko sembako.

 

Kemudian sekda Sitaro.

 

Perannya tidak melakukan pertanggungjawaban kepada kepala daerah bantuan dana siap pakai.

 

Mengetahui dan membiarkan dana siap pakai.

 

Mengetahui dan membiarkan terjadinya. Pengorganisiran oleh BPBD.

 

JO mantan PJ Bupati Sitaro perannya mengetahui dan membiarkan penundaan dana siap pakai.

 

Menyatakan kesanggupan untuk penyelesaian penyaluran bantuan pada Maret 2025 faktanya penyaluran nanti bulan Juni 2025.

 

Terhadap 3 tersangka kami melakukan Penahanan 20 hari kedepan.

 

Dengan alasan objektif dan subjektif.

 

Objektifnya pidananya 5 tahun keatas.

 

Subjektifnya kita tahan dikhawatirkan melarikan diri dari perbuatannya dan menghilangkan barang bukti. (INNOR)

 

(Wawancara Asintel Kejati Sulut, Eri Yudianto)