Iklan Pemkab Sangihe

Menjelang 2025 Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Selamatkan Uang Negara 190 Miĺyar

Peliput: RONNI ASSA

BERITA ONLINE LOKAL, SULUT – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut terus kian menumbuhkan kepercayaan publik dalam proses penegakan hukum daerah ini. Faktanya jika tahun 2024 prosentase kepercayaan masyarakat sekitar 76, 2 maka tahun 2025 ini naik 9 digit dan mencapai 85 persen .

Hal ini tak lepas dari kinerja personil Kejati apalagi yang berhubungan dengan Tindak Pidana Korupsoli (Tipikor).

Hal tersebut disampaikan Kejati Sulut Jacob Pattypeilohi SH, MH saat pers konperens seusai upacara dalam kaitan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2025 di Kejati Sulut.

Tumbuhnya kepercayaan publik juga karena akselerasi Kejari di kabupaten dan kota menjalankan tugas dan tanggungjawabnya dalam upaya pemberantasan korupsi juga kinerja positif aparat korps Adhyaksa Sulut, Kejati.

Tumbuhnya kepercayaan publik juga karena akselerasi Kejari di kabupaten dan kota menjalankan tugas dan tanggungjawabnya dalam upaya pemberantasan korupsi juga kinerja positif aparat korps Adhyaksa Sulut, Kejati.

Sebab, sebagaimana disampaikan Kajati, dari total kerugian negara dalam penanganan perkara khusus yang diselamatkan oleh Kejaksaan Se-Sulawesi Utara jumlahnya berkisar Rp 190.119.963.556.81 (Seratus Sembilan Puluh Milyar Seratus Sembilan Belas Juta Sembilan Ratus Enam Puluh Tiga Ribu Lima Ratus Lima Puluh Enam Delapan Puluh Satu Rupiah).

Angka terbilang cukup fantastis di level daerah itu dianggap juga karena kepedulian masyarakat terhadap indikasi Tipikor di sekitar sangat mendukung program penegakan hukum.

Oleh karena itu, trend kenaikan kepercayaan publik itu disebut Kejati memacu notivasi jajaran untuk terus melakukan yang terbaik

Capaian Tahun 2025,

sebagai berikut :

1. Penanganan Perkara

Dalam kurun waktu tahun 2025, penanganan perkara Kejaksaan se-Sulawesi Utara

mengalami kenaikan yang cukup signifikan bila dibandingkan dengan tahun 2024.

a) Tahap Penyelidikan : 67 Perkara

b) Tahap Penyidikan : 47 Perkara

c) Tahap Penuntutan : 46 Perkara

d) Tahap Eksekusi : 39 Perkara

2. Penyelamatan Kerugian Keuangan Negara

Total kerugian negara dalam penanganan perkara khusus yang diselamatkan oleh Kejaksaan Se-Sulawesi Utara adalah Rp. Rp 190.119.963.556.81 (Seratus Sembilan Puluh Milyar Seratus Sembilan Belas Juta Sembilan Ratus Enam Puluh Tiga Ribu Lima Ratus Lima Puluh EnamDelapan Puluh Satu Rupiah).

3. Capaian Kinerja Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Tahun 2025,

sebagai berikut:

Penyelidikan : 7 Perkara (NAIK KE DIK 2)

Penyidikan : 8 Perkara (NAIK KE TUT 1)

4. Tugas dan Fungsi Tindak Pidana Khusus

• Lapdumas : 218 Laporan

(Kejati Sulawesi Utara: 98 Laporan)

(Kejari Se- Sulawesi Utara: 120 Laporan)

• Monev : 8 Kegiatan

• Penyelidikan : 67 Perkara

(Kejati Sulawesi Utara : 7 Perkara)

(Kejari Se- Sulawesi Utara : 60 Perkara)

• Penyidikan : 47 Perkara

(Kejati Sulawesi Utara : 8 Perkara)

(Kejari Se- Sulawesi Utara : 39 Perkara)

• Penuntutan : 46 Perkara

• UHLBEE : 39 Perkara (**)