Minut  

Sekda Novly Wowiling Buka Data CSR BSG, Dana yang Dikelola Pemkab Minut Hanya Rp218 Juta

Sekda Novly Wowiling Buka Data CSR BSG, Dana yang Dikelola Pemkab Minut Hanya Rp218 Juta

MINUT, BERITA ONLINE LOKAL – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Utara (Minut) angkat bicara terkait polemik dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank SulutGo (BSG) yang belakangan menjadi sorotan publik.

Sekretaris Daerah (Sekda) Minut, Novly Wowiling, menegaskan bahwa nilai dana CSR yang dikelola Pemkab Minut jauh dari angka fantastis sebagaimana yang berkembang dalam sejumlah pemberitaan.

Klarifikasi tersebut disampaikan Novly Wowiling saat doorstop bersama awak media di Kantor Bupati Minut, Senin (8/6/2026).

Menurut Novly, Pemkab Minut menghormati sepenuhnya hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Namun demikian, ia menilai perlu ada pemahaman yang utuh terhadap konteks dan ruang lingkup pengelolaan dana CSR di daerah.

“Kami tidak mau mempertentangkan hasil pemeriksaan BPK, karena kalau sudah hasil pemeriksaan itu nilainya tidak bisa terbantahkan. Tetapi konteks dan lingkungannya berbeda,” ujar Wowiling.

Ia memaparkan, berdasarkan data yang dimiliki pemerintah daerah, total dana CSR BSG yang dikelola di Kabupaten Minut selama tahun anggaran 2023 hingga 2024 hanya sebesar Rp238 juta.

Rinciannya, pada tahun 2023 sebesar Rp168 juta digunakan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk pengadaan tempat sampah. Sementara pada tahun 2024 sebesar Rp50 juta disalurkan melalui kegiatan pada Dinas Pariwisata.

Novly memastikan seluruh penggunaan anggaran tersebut memiliki dokumen pertanggungjawaban lengkap dan telah melalui proses pemeriksaan.

“SPJ-nya ada dan itu pun sudah melalui pemeriksaan BPK. Untuk konteks lokal Minahasa Utara, sebagaimana disampaikan oleh Ibu Kaban, tidak ada temuan yang berarti di situ. Jadi secara administrasi clear,” tegasnya.

Selain menjelaskan soal CSR, Sekda juga menanggapi beredarnya foto Bupati Minut, Joune Ganda, saat berada di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.

Menurutnya, kehadiran bupati semata-mata untuk memenuhi panggilan memberikan keterangan sebagai bentuk kepatuhan terhadap proses hukum.

“Sebagai warga negara Indonesia yang baik, kalau ada panggilan pemenuhan pemberian keterangan, kan harus mematuhi. Tapi bukan berarti sudah dalam konteks yang lebih daripada pemberian keterangan,” jelas Novly.

Di akhir keterangannya, Sekda mengajak semua pihak untuk tidak menggiring opini yang dapat menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. Ia menegaskan bahwa pengelolaan keuangan di lingkungan Pemkab Minut dilakukan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

“Pada prinsipnya seluruh pengelolaan dana di Pemkab Minut berjalan sesuai aturan. Karena itu kami berharap persoalan ini tidak perlu dibesar-besarkan,” pungkasnya.
(INNOR)