Minut  

Kejati Sulut Selamatkan Rp15 Miliar dari Perkara Korupsi Tambang Emas PT HWR

KEJATI SULUT, BERITA ONLINE LOKAL, – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) berhasil menyelamatkan keuangan negara dalam jumlah besar. Institusi penegak hukum ini resmi menerima uang pengembalian kerugian negara senilai Rp15.040.570.446.

Dana fantastis ini terkait erat dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tambang emas PT HWR yang terjadi pada periode 2020 hingga 2025.

Selanjutnya, pihak kejaksaan langsung menitipkan uang miliaran rupiah tersebut. Petugas menyetor dana ini ke dalam rekening penampungan resmi di Bank Syariah Indonesia (BSI). Oleh karena itu, masyarakat dapat melihat proses hukum ini berjalan secara aman.

Kepala Kejati Sulut, Jacob Hendrik Pattipeilohy, S.H., M.H., memimpin langsung konferensi pers pada hari Rabu. Ia menjelaskan bahwa aparat penegak hukum terus bekerja maksimal. Selain itu, Jacob juga memastikan tata kelola sumber daya alam di bumi Nyiur Melambai harus bersih dari praktik kejahatan.

Pemberantasan korupsi tidak hanya fokus pada penindakan pelaku, tetapi juga memprioritaskan pemulihan aset (asset recovery). Penitipan uang Rp15,04 miliar di Bank BSI ini wujud komitmen transparan dan akuntabel Kejati Sulut untuk menyelamatkan uang rakyat,” tegas Jacob.

Dengan demikian, langkah tegas ini menjadi bukti nyata keseriusan pemerintah. Kejati Sulut berkomitmen penuh untuk terus memberantas kejahatan finansial dan memulihkan hak-hak masyarakat..

(INNOR)