Minut  

JG-KWL Hadiri Rapat Paripurna DPRD Minut Dalam Rangka Penyampaian KUA-PPAS 2027 

BERITA ONLINE LOKAL, MINUT– Ketua DPRD Minahasa Utara (Minut), Vonny Adel Rumimpunu, didampingi Wakil Ketua Edwin Nelwan dan Cynthia Erkles, memimpin Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian Rancangan Kebijakan Umum (KUA) dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran (PPAS) Tahun 2027 di Ruang Sidang Paripurna DPRD Minut, Senin (20/7/2026).

Rapat paripurna ini dihadiri Bupati Minut Joune Ganda dan Wakil Bupati Kevin William Lotulung, serta Forkopimda Minut dan pejabat di lingkungan Pemkab Minut.

Ketua DPRD Minut Vonny Adel Rumimpunu menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam penyusunan rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027.

“Rapat paripurna hari ini merupakan momen penting dalam perjalanan pemerintahan daerah, di mana kita bersama-sama menyampaikan dan membahas rancangan kebijakan umum anggaran serta prioritas plafon anggaran sementara untuk tahun anggaran 2027,” ujar Vonny.

Ia menegaskan bahwa penyusunan KUA dan PPAS ini harus benar-benar memperhatikan kepentingan rakyat dan pembangunan daerah secara berkelanjutan.

“Kita harus memastikan bahwa setiap rupiah yang dianggarkan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat Minahasa Utara dan sesuai dengan visi pembangunan daerah yang telah ditetapkan,” tambahnya.

Sementara itu, Bupati Minut Joune Ganda mengatakan bahwa kebijakan pembangunan daerah mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029 yang telah ditetapkan.

Bupati Joune Ganda juga memaparkan sejumlah program strategis Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah pada 2027.

Seperti program Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL), pengembangan KEK Pariwisata Likupang, program Water Energy Securuty.

Begitu juga program strategis daerah yakni lanjutan pembangunan Alun-Alun Minut, serta program pelayanan dasar baik infrastruktur, kesehatan dan pendidikan.

Ia menjelaskan total pendapatan daerah diperkirakan sebesar Rp1.182.568.870.857,05 dan Belelanja Daerah dikoreksikan sebesar Rp1.183.568.834.857,05.

Menurutnya, gambar ringkas kebijakan umum anggaran daerah dan rancangan prioritas plafon anggaran sementara (KUA dan PPAS) ini dapat dilakukan penyesuaian sesuai dengan kebutuhan ketika pada tahapan pembahasan terdapat perkembangan asumsi antara lain penyesuaian dengan kondisi perekonomian daerah, kebijakan pemerintah pusat, serta kebutuhan dasar pemerintahan yang menyesuaikan dengan potensi dan kapasitas daerah.

“Rancangan ini akan dibahas lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kiranya proses pembahasan ini dapat berjalan dengan lancar dan menghasilkan keputusan terbaik bagi kemajuan Kabupaten Minahasa Utara,” pungkasnya..

(INNOR)