Minut  

Pemkab Minut Minut Gelar Sosialisasi PBG dan SLF, Tekankan Standar Keselamatan Bangunan

BERITA ONLINE LOKAL, MINUT– Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Pemkab Minut) lewat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menggelar Seminar/Sosialisasi Perizinan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) di Aula Lantai III Kantor Bupati Minut, Rabu (10/6/2026).

Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai upaya pemerintah daerah meningkatkan pemahaman masyarakat dan pelaku usaha terkait penerapan PBG dan SLF yang kini menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan bangunan.

Adapun sosialisasi ini dihadiri Staf Ahli Bupati, para Asisten, Kepala OPD terkait, dan sejumlah pelaku usaha.

Kepala DPMPTSP Minut, Richard Dondokambey, mengatakan seminar ini bertujuan memberikan pemahaman yang menyeluruh kepada berbagai pemangku kepentingan mengenai tata kelola perizinan bangunan sesuai regulasi yang berlaku.

Menurutnya, sosialisasi tidak hanya ditujukan bagi pelaku usaha, tetapi juga instansi pemerintah serta pihak swasta yang terlibat dalam proses pembangunan gedung.

Richard menjelaskan, penerapan sistem perizinan yang terintegrasi dengan Online Single Submission (OSS) terus mengalami penyempurnaan mengikuti perkembangan regulasi nasional.

Kondisi tersebut membuat pelaku usaha perlu menyesuaikan diri dengan sejumlah persyaratan teknis dalam pengurusan PBG maupun SLF.

Ia menegaskan bahwa perubahan yang terjadi bukan berupa penambahan syarat baru, melainkan penyesuaian dan pemutakhiran terhadap ketentuan yang telah ada sebelumnya.

Untuk bangunan dengan klasifikasi tertentu, pelaku usaha diwajibkan melengkapi dokumen teknis yang diunggah melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) milik Kementerian PUPR.

Dalam kesempatan itu, Richard juga menjelaskan perbedaan antara Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang berlaku sebelumnya dengan sistem PBG dan SLF saat ini. Selain memperoleh persetujuan bangunan gedung, pemilik bangunan juga wajib memiliki Sertifikat Laik Fungsi sebagai bukti bahwa bangunan telah memenuhi standar kelayakan dan keselamatan.

Menurutnya, keberadaan SLF memiliki peran penting, termasuk dalam aspek perlindungan usaha dan tenaga kerja. Sertifikat tersebut menjadi salah satu dokumen yang dapat dibutuhkan dalam proses klaim asuransi apabila terjadi insiden yang melibatkan bangunan.

DPMPTSP, lanjut Richard, terus memberikan pendampingan dan pembinaan kepada pelaku usaha yang mengalami kendala dalam proses pengurusan izin. Namun, kelengkapan dokumen dan pemenuhan persyaratan teknis tetap menjadi tanggung jawab pemohon.

Ia menambahkan, sistem perizinan saat ini mengharuskan setiap tahapan diselesaikan secara berurutan melalui aplikasi. Karena itu, kelengkapan dokumen menjadi faktor penting agar proses penerbitan izin dapat berjalan lancar

Penulis: RONNI ASSA