Ratahan,BeritaOnlineLokal.com — BKPSDM Minahasa Tenggara Tegaskan Penjatuhan Sanksi Berlandaskan Aturan Perundang-undangan dan Komitmen Pimpinan Daerah.
Teranyar,Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Minahasa Tenggara, Rudy Wakidin, S.H., melalui Kepala Bidang Kinerja Aparatur dan Penghargaan, Ronald Toloh, S.E., M.E., menyampaikan data penegakan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara.
Selama periode Tahun 2025 hingga Semester I Tahun 2026, tercatat sebanyak 7 orang ASN dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Selain itu, juga dijatuhkan berbagai tindakan disiplin lain yang disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.
RINCIAN SANKSI:
Sanksi Berat:
• 6 orang ASN diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri
• 4 orang ASN diturunkan jabatannya ke jenjang jabatan pelaksana
Sanksi Sedang:
• 1 orang ASN dikenakan penundaan kenaikan gaji berkala
• 1 orang ASN dikenakan penurunan pangkat setingkat lebih rendah
Tahun 2026 (sampai dengan Semester I)
Sanksi Berat:
• 1 orang ASN diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri
Ronald Toloh menegaskan bahwa seluruh proses penjatuhan sanksi dilaksanakan secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tindakan ini berlandaskan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, serta Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Penjatuhan Hukuman Disiplin.
“Penegakan disiplin ini bukan semata-mata untuk menghukum, melainkan sebagai bentuk pembinaan dan peringatan agar seluruh ASN memegang teguh integritas, tanggung jawab, dan kewajiban dalam melayani masyarakat. Aturan berlaku sama bagi semua, demi terciptanya birokrasi yang bersih, profesional, dan dipercaya publik,” jelasnya.
Langkah ini juga sejalan dengan komitmen Bupati Minahasa Tenggara, Ronald Kandoli, yang sejak awal kepemimpinannya menegaskan bahwa kedisiplinan, integritas, dan profesionalisme aparatur adalah fondasi utama tata kelola pemerintahan yang baik. Beliau menekankan tidak ada toleransi terhadap pelanggaran disiplin yang dapat merusak citra pemerintah dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Diharapkan hal ini menjadi perhatian bersama, agar seluruh ASN senantiasa menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, menaati peraturan yang berlaku, dan terus memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Kabupaten Minahasa Tenggara.










