MINAHASA UTARA, BERITA ONLINE LOKAL — Polemik longsor di ruas jalan nasional penghubung Minahasa Utara–Bitung berubah menjadi sorotan serius terhadap aktivitas tambang PT Meares Soputan Mining (MSM).
Setelah pihak perusahaan membantah aktivitas blasting menjadi penyebab longsor, Sulut Corruption Watch (SCW) justru melontarkan tudingan keras: PT MSM diduga sedang menggiring opini dan menutupi fakta sebenarnya di balik kerusakan jalan nasional tersebut.
Jalur strategis yang menghubungkan Desa Pinenek, Kecamatan Likupang Timur, dengan Kelurahan Pinasungkulan, Kecamatan Ranowulu, itu kini mengalami kerusakan parah dan dinilai membahayakan keselamatan masyarakat yang melintas.
External Relation Department Head PT MSM, Herry Sinyo Rumondor, sebelumnya menyatakan tidak ada aktivitas blasting di lokasi yang disebut menjadi pemicu longsor. Bahkan, menurutnya, kegiatan peledakan di area tersebut telah dihentikan hampir satu tahun terakhir.
Namun pernyataan itu langsung dipertanyakan Ketua SCW Sulawesi Utara, Novie Ngangi.
“Aneh kalau disebut longsor itu bukan akibat aktivitas peledakan perusahaan. Apa jalan itu longsor sendiri? Pernyataan seperti itu justru menimbulkan pertanyaan besar di publik,” tegas Novie.
SCW menilai perusahaan seharusnya bersikap terbuka terhadap dugaan dampak aktivitas pertambangan, bukan sekadar membangun narasi penyangkalan di ruang publik.
Menurut Novie, kerusakan jalan nasional tidak bisa dipandang sebagai persoalan biasa karena menyangkut keselamatan warga serta penggunaan anggaran negara dalam jumlah besar.
“Jalan itu dibangun dengan uang rakyat. Sekarang rusak parah dan membahayakan pengguna jalan. Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan perusahaan. Penyebabnya harus dibuka terang-benderang,” ujarnya.
SCW mendesak pemerintah pusat, pemerintah daerah, hingga instansi teknis melakukan investigasi independen untuk mengungkap penyebab pasti longsor.
Jika ditemukan kaitan antara kerusakan jalan dan aktivitas tambang, SCW meminta aparat penegak hukum menjatuhkan sanksi tegas kepada pihak yang bertanggung jawab.
Kasus ini kini menjadi perhatian luas karena bukan hanya mengganggu akses transportasi Minahasa Utara–Bitung, tetapi juga memunculkan pertanyaan besar soal pengawasan aktivitas pertambangan di sekitar infrastruktur vital negara.
(INNOR)










