Breaking News
Basarnas Perpanjang Operasi Pencarian Dua Korban Banjir Bandang di Sitaro Lingga Nuarie Resmi Pimpin Kejari Minahasa Utara. peliput: RONNI ASSA MANADO,BERITA ONLINE LOKAL – Kejaksaan Negeri Minahasa Utara (Kejari Minut) kini dipimpin oleh Lingga Nuarie, jaksa berpengalaman di bidang tindak pidana khusus dan intelijen. Ia dilantik sebagai Kepala Kejari Minut di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-IV-1734/C/12/2025 sejak Desember 2025, Senin (12/1/2026). Lingga Nuarie menggantikan I Gede Widhartama, Kepala Kejari Minut sebelumnya yang kini dipercaya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir. Pergantian pimpinan ini merupakan bagian dari rotasi jabatan di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia. Sebelumnya, Lingga Nuarie bertugas sebagai Koordinator di Kejati Jawa Tengah. Dalam jabatan tersebut, ia dikenal aktif mendorong penguatan sistem penanganan perkara, khususnya tindak pidana korupsi yang membutuhkan koordinasi lintas bidang. Pada Agustus 2025, Lingga Nuarie mengikuti Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) dan mempresentasikan aksi perubahan bertajuk “Penguatan Sinergitas Penanganan Laporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Melalui Penyusunan SOP Terpadu”. Terpilih kembali sebagai Ketua DPC PIKI Minahasa Tenggara, Novie Legi Mendukung Pemerintah Daerah Untuk Pengadaan Wilayah Pertambangan Rakyat Mulai 2026 Tidak Ada Honorer, Ini Penjelasan Lengkap UU ASN 2023 Isu Rolling Mulai Berhembus, ASN Bitung Harap-harap Cemas !!
Iklan Pemkab Sangihe

Miris !! Rakyat Disuruh Taat Bayar Pajak, Pelat Merah di Bitung Masih Nunggak

BITUNG, BERITA ONLINE LOKAL – Pemerintah Kota Bitung melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) yang lagi gencar-gencarnya mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak, bisa saja menjadi sebuah lips service.

Hal ini dikarenakan tidak dibarengi dengan perilaku taat pajak dari para pejabat yang ada di lingkup Pemkot Bitung. Buktinya dari informasi yang diperoleh dari Sistem Informasi Mobile Samsat Sulut (TIMSALUT) ditemukan sejumlah kendaraan dinas (pelat merah) masih menunggak pajak. Bukan hanya satu tahun, malah terkesan adanya pembiaran hingga menunggak satu periode (5 tahun).

Kondisi ini menuai kritik dari berbagai pihak, terutama masyarakat yang selama ini diwajibkan membayar pajak tepat waktu.

“Jika masyarakat biasa diwajibkan membayar pajak tanpa toleransi, mengapa kendaraan dinas justru dibiarkan menunggak. Ini sangat disayangkan. Harusnya pemerintah menjadi contoh bagi masyarakat dalam membayar pajak kendaraan,” ujar salah satu pemerhati Kota Bitung, Fangki Ali saat bersua awak media, Sabtu (5/4/2025).

Fangki membeberkan bahwa hal ini diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2020 yang merupakan perubahan atas PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik negara/daerah.

“Selain itu, juga tertuang pada Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah. Kepala OPD itu mempunyai 2 (dua) peran yakni peran pengguna anggaran dan pengguna barang,” bebernya.

Nah, secara otomatis tambah Fangki, jika punya kuasa pengguna barang, juga harus bertanggungjawab atas barang yang digunakan. Dalam hal ini adalah kendaraan dinas baik itu roda empat maupun roda dua. Sehingga pembiayaan terkait kendaraan dinas itu diserahkan ke masing-masing OPD.

“Pembiayaannya tergantung kebijakan masing-masing OPD. Pengguna kendaraan dinas harusnya rutin dalam merawat begitupun taat membayar pajaknya,” pungkasnya.

Fangki pun meminta Pemerintah Kota Bitung melalui BPKAD bersama Bapenda untuk segera menertibkan kendaraan dinas guna memastikan efisiensi dan kepatuhan aturan.

“Disamping kelengkapan surat, termasuk memeriksa kondisi fisik kendaraan, baik itu roda empat maupun roda dua, dan juga memastikan sesuai dengan peruntukannya sebagai alat operasional pemerintahan. Bukan untuk kepentingan pribadi,” tukasnya.