BITUNG, BERITA ONLINE LOKAL – Pemerintah Kota Bitung melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) yang lagi gencar-gencarnya mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak, bisa saja menjadi sebuah lips service.
Hal ini dikarenakan tidak dibarengi dengan perilaku taat pajak dari para pejabat yang ada di lingkup Pemkot Bitung. Buktinya dari informasi yang diperoleh dari Sistem Informasi Mobile Samsat Sulut (TIMSALUT) ditemukan sejumlah kendaraan dinas (pelat merah) masih menunggak pajak. Bukan hanya satu tahun, malah terkesan adanya pembiaran hingga menunggak satu periode (5 tahun).
Kondisi ini menuai kritik dari berbagai pihak, terutama masyarakat yang selama ini diwajibkan membayar pajak tepat waktu.
“Jika masyarakat biasa diwajibkan membayar pajak tanpa toleransi, mengapa kendaraan dinas justru dibiarkan menunggak. Ini sangat disayangkan. Harusnya pemerintah menjadi contoh bagi masyarakat dalam membayar pajak kendaraan,” ujar salah satu pemerhati Kota Bitung, Fangki Ali saat bersua awak media, Sabtu (5/4/2025).
Fangki membeberkan bahwa hal ini diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2020 yang merupakan perubahan atas PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik negara/daerah.
“Selain itu, juga tertuang pada Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah. Kepala OPD itu mempunyai 2 (dua) peran yakni peran pengguna anggaran dan pengguna barang,” bebernya.
Nah, secara otomatis tambah Fangki, jika punya kuasa pengguna barang, juga harus bertanggungjawab atas barang yang digunakan. Dalam hal ini adalah kendaraan dinas baik itu roda empat maupun roda dua. Sehingga pembiayaan terkait kendaraan dinas itu diserahkan ke masing-masing OPD.
“Pembiayaannya tergantung kebijakan masing-masing OPD. Pengguna kendaraan dinas harusnya rutin dalam merawat begitupun taat membayar pajaknya,” pungkasnya.
Fangki pun meminta Pemerintah Kota Bitung melalui BPKAD bersama Bapenda untuk segera menertibkan kendaraan dinas guna memastikan efisiensi dan kepatuhan aturan.
“Disamping kelengkapan surat, termasuk memeriksa kondisi fisik kendaraan, baik itu roda empat maupun roda dua, dan juga memastikan sesuai dengan peruntukannya sebagai alat operasional pemerintahan. Bukan untuk kepentingan pribadi,” tukasnya.










