Kajian Hukum Administrasi Negara mencakup dua aspek yaitu aspek yang luas dan sempit. Kedua aspek itu melihat Hukum Administrasi Negara dari fokus perhatian yakni obyek penelitiannya.
Aspek yang Luas: melihat Hukum Administrasi Negara sebagai sebagai obyek yang berorientasipada pengertian Hukum Administrasi Negara yang identik dengan lapangan tugas pemerintahan sedangkan obyek yang sempit adalah yang tidak identik.
Idendifikasi sedemikian ini, maka pemberian Pengertian hukum Administrasi Negara terbagi dalam 2 (dua) pengertian yaitu:
1). Hukum Administrasi Negara Heteronom adalah semua aturan hukum yang mengatur tentang organisasi pemerintahan negara. Hukum Administrasi Negara yang merupakan bagian dari hukum Tata Negara.
2). Hukum Administrasi Negara Otonom adalah aturan-aturan hukum yang dibuat oleh aparat pemerintah yang sifatnya istimewa, baik aturan yang sifatnya sepihak maupun aturan yang bersifat dua pihak. atau hukum yang dibuat oleh aparatur pemerintah atau oleh para administrasi negara.
Hukum Administrasi Negara Heterenom dalam kajiannya berada pada konteks tugas-tugas pemerintah berkaitan dengan akibat-akibat hukum yang ditimbulkannya, termasuk didalamnya aspk hokum dalam kehidupan organisasi pemerintahan seperti organisasi pemerintahan negara dalam hal hubungan hukum lembaga-lembaga negara dan berbagai kompetensi hukum kelembagaan organisasi pemerintahan negara; organisasi pemerintahan daerah dalan kaitan hukum otonomi daerah; dan akibat-akibat hukum dalam organisasi pemerintahan desa dan kelurahan. Juga menyangkut aspek hokum dalam menyelesaikan pertentangan kepentingan pemerintah dengan warga yang diayomi atau penyelesaian suatu sengketa akibat dari suatu perbuatan pemerintah.
Sedangkan Hukum Administrasi Negara yang Otonom adalah adalah hukum yang dibuat dan atau diciptakan oleh aparatur pemerintah dalan rangka pelaksanaan tugas seperti; Peraturan Presiden, Peraturan Menteri, Peraturan Gubernur, Peraturan Bupati/Walikota.
Didalam mempelajari Hukum Administrasi Negara Heteronom akan terkait aspek hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan, sementara penyelenggaraan pemerintahan suatu negara akan ditentukan oleh tipe negara.
Subyek Hukum Administrasi Negara
Subyek hukum dimaksudkan sebagai pendukung hak dan kewajiban. Tidak semua orang atau benda dapat menjadi pendukung hak dan kewajiban. Hanya mereka yang cakap itulah yang disebut sebagai pendukung hak dan kewajiban. Kecakapan untuk menjadi pendukung hak dn kewajiban adalah diartikan sebagai kewenanganhukum, yang oleh J.L. Van Apeldorn (1983) dimaksudkan sebagaisifat yang diberikan oleh hukum obyektif dan hanya boleh dimilikimereka, untuk siapa diberikan oleh hukum.
Hukum obyektif selalu ada bersamaan dengan hukum subyektif. Dikatakan obyektif oleh karena melihat tujuan dari hukum itu sendiri, sedangkan subyektif bila aturan hukum itu sendiri dikaitkan dengan subyek tertentu.Dengan demikian hukum obyektif menunjuk norma hukumnya yang berarti mengatur pelbagai hubungan hukum. Hubungan hukum dimaksud pada hakekatnya adalah kepentingan-kepentingan yang mendapat perlindungan, sedangkan kepentingan yang diatur oleh hukum pada dasarnya terdiri dari kepentingan umum (publik) dan kepentingan khusus (privat).
Hukum Administrasi Negara yang memiliki ruang lingkup yang membicarakan tindakan aparatur pemerintah yang berakibat hukum bukan saja tindakan bersegi dua seperti tindakan dalam hubungan hukum antara aparatur pemerintah dengan swasta, tetapi juga mencakup tindakan bersegi satu yang dilakukan oleh pemerintah terhadap pihak lain.
Aparatur pemerintah adalah manusia yang dalam fungsinya menyelenggarakan hubungan-hubungan hukum yang bersifat istimewa sehingga memungkin mereka melaksanakan tugas yang khusus. Status dalam lapangan hukum publik adalah sebagai pegawai negeri sedangkan kedudukannya adalah menyangkut jabatan- jabatan yang melekat pada dirinya.
Sebagai pegawai negeri maka yang dimaksdukan adalahmereka yang diangkat sebagai pegawai negeri pada badan-badan pemerintah seperti lembaga-lembaga departemen dan nondepartemen pada tingkat pusat, dinas-dinas publik dan jawatan publik atau badan pemerintah daerah di tingkat daerah. Sedangkan jabatan dimaksud adalah mereka yang memangku jabatan strukturalatau fungsional baik secara vertikal maupun secara horisontal dalam struktur pemerintah negara/daerah/desa.