Oknum Kepala BKPSDM Sangihe Resmi Jadi Tersangka, Tompunuh: Tersangka Sudah Ditahan

BERITA ONLINE LOKAL, SANGIHE – Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum pejabat tinggi pratama di lingkup Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kepolisian Resor (Polres) Sangihe.

Penetapan tersangka terhadap oknum Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Sangihe berinisial SL ini sebelumnya telah melewati proses pemeriksaan oleh pihak Polres Sangihe.

“Tersangka kasus pelecehan oleh SL, hari ini Kamis (24/2/2022) resmi kami tahan,” ujar Kapolres Kepulauan Sangihe, AKBP Denny Welly Wolter Tompunuh SIK.

Lanjut dikatakan Kapolres bahwa SL sendiri dijerat dengan pasal 294 ayat 2 pasal 281 kedua KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Untuk diketahui, Oknum SL Pejabat Tinggi Pratama dilingkup Pemkab Sangihe, dilaporkan telah melakuka dugaan cabul pada 21 September 2021 oleh korban yang juga merupakan ASN.

Penahanan terhadap SL ini dilakukan aparat penyidik Polres Sangihe sesuai Surat Perintah Penahanan dengan Nomor: SP.Han/08/II/2022/Reskrim.