Peliput: INNOR
MANADO, BERITA ONLINE LOKAL – Laporan dugaan money politic terhadap dua caleg Gerindra Liempepas bersaudara, yaitu tersangka CL dan IWL, serta CHEL, dalam kasus tindak pidana pemilu dinilai kadaluarsa.
Stenly Sendow Ketua Ormas Adat Brigade Nusa Utara menyampaikan kepada wartawan bahwa kasus Liempepas Bersaudara Mirip dengan kasus JL politisi dari partai PDIP.
“JL juga terseret kasus yang sama, yaitu praktek money Politik namun kasus JL dihentikan dengan dasar bahwa kasus tersebut sudah kadaluarsa”. Tutur Stenly
Stenly menambahkan bahwa dirinya menduga kasus ini bersifat di by desain, sebab kasus Liempepas Bersaudara juga sudah bersifat kadaluarsa namun tetap dipaksakan untuk dilanjutkan hingga P2-1.
Mengacu Perbawaslu 7 tahun 2022 pasal 8, laporan dugaan pelanggaran Pemilu dilakukan pada setiap tahapan penyelenggaraan.
“Laporan disampaikan paling lambat tujuh hari dari kejadian, sedang kasus Liempepas Bersaudara di laporkan pada bulan April 2024 artinya sudah 2 bulan sejak Pemilu dilakukan”
“Jika Kasus yang menimpa JL tetap diteruskan atau tidak pada pemaknaan kasus sudah bersifat kadaluarsa maka kita tidak akan menduga bahwa kasus yang menimpa Liempepas Bersaudara bersifat by desain “. Pungkas Stenly
Brigade Nusa Utara mendesak KPU untuk segera mempersiapkan berkas Administrasi guna pelantikan serta meminta pihak Gakkumdu Manado dan Sulawesi Utara untuk tidak tebang pilih. Tegas Stenly
Adapun Kronologis kasus tersebut, Tanggal 29 Januari 2024 sekira Pukul 11.47 WITA, beberapa tim Sukses (TS) Liempepas bersaudara Mendatangi salah satu kediaman di Lorong Soputan, Kelurahan Kampung Islam, Kecamatan Tuminting Manado.
Di lokasi itu, TS mengambil ribuan amplop Berisi voucher senilai Rp 300 ribu. Setelah itu, TS bergerak ke masing- masing kelurahan di Bunaken Kepulauan dan Bunaken Darat untuk membagikan amplop voucher kepada ribuan pemilih.









