Panggil Rektor UNIMA, Kasus Kematian Mahasiswi Evia Maria Mangolo Menggema Di DPRD Sulut

Manado, Berita Online Lokal.Com- Kasus mahasiswa UNIMA semester akhir Jurusan Pendidikan Guru SD Fakultas Ilmu Pendidikan dan Psikologi (FIPP) yang ditemukan meninggal di kosnya di Kelurahan Kaaten, Tomohon, Sulut, Selasa (30/12/2026) silam, menggema di gedung DPRD Sulut.

Tak tanggung-tanggung langkah serius diambil Pimpinan DPRD Sulut dengan memanggil Rektor Universitas Negeri Manado (Unima), Dr Joseph P. Kambey SE Ak, MBA untuk dimintai penjelasan.

Rapar Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin Wakil Ketua Komisi IV Louis Carl Schram didampingi Sekretaris Cindy Wurangian, menghadirkan Rektor UNIMA Joseph Kambey bersama jajaran Dekan, Kabag dan Senat, Selasa (13/1/2026) yang dilaksanakan di ruang serba guna DPRD.

Diawal kegiatan RDP Louis Schram mengatakan, DPRD Sulut memanggil Rektor Unima dengan tujuan untuk meminta penjelasan kasus kematian mahasiswi Evia Maria Mangolo.

DPRD Sulut mencurigai ada suatu yang salah dan mencurigakan dibalik kematian Evia Mangolo, karena kasus ini bukan hanya disebabkan adanya dipresi semata.

Sementara itu Rektor UNIMA Joseph Kambey menjelaskan, telah menonaktifkan oknum dosen berinisial DM.

Menurutnya, penonaktifan dosen DM dilakukan atas rekomendasi Tim Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT) yang melakukan penanganan atas laporan dugaan pelecehan oleh mendiang Evia Maria Mangolo.

Joseph Kambey juga menegaskan, dosen DM per tanggal 31 Desember 2025 sudah tidak lagi melakukan kegiatan akademik, mengajar dan membimbing mahasiswa atau kegiatan lainnya di UNIMA.

RDP lintas Komisi dihadiri oleh, Komisi IV : Loius Scrham, Cindy Wurangian, Prof Julyeta Paula Runtuwene, Vionita Kuerah, Billy Lombok, Pierre Makasanti, Komisi II : Jeane Laluyan, Komisi III : Amir Liputo dan Gracia Oroh. (JoTam)