BITUNG, BERITA ONLINE LOKAL – Untuk memastikan penggunaan seluruh kendaraan dinas (randis) yang efisien dan sesuai aturan, serta menjaga aset milik negara. Pemerintah Kota Bitung diminta untuk menertibkan kendaraan dinas. Hal ini disampaikan salah satu pemerhati Kota Bitung, Fangki Ali.
Menurut Fangki, pentingnya penertiban randis tidak hanya untuk memeriksa kondisi fisik kendaraan dan kelengkapan surat, tetapi juga untuk memastikan bahwa kendaraan dinas digunakan sesuai dengan peruntukannya sebagai alat operasional pemerintahan dan bukan untuk kepentingan pribadi.
“Kendaraan dinas dibeli dengan uang negara, hal ini merupakan sarana yang diberikan dan digunakan untuk pelaksanaan tugas pemerintah yang harus digunakan sesuai peruntukannya untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya kepada awak media, Senin (17/3/2025).
Fangki pun membeberkan, hal ini sangat jelas diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 yang merupakan perubahan atas PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (BMN/D).
“Peraturan Pemerintah ini mengatur penyempurnaan terkait penggunaan, pemanfaatan, dan pemindahtanganan barang milik negara maupun daerah. Juga Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah,” tukasnya.