BERITA ONLINE LOKAL, MANADO– Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) perkara nomor 69-PKE-DKPP/VII/2020 pada Jumat (14/8/2020) di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Utara, Kota Manado, pukul 09.30 WITA.
Pengadu: 1. Oslan Laures; 2. Ofriyanto Laures; 3. Idil Adha Mamonto. Sedangkan Teradu: Jerry S. Mokoolang (Anggota Bawaslu Kab. Bolaang Mongondow). Saksi Pengadu: Jamaludin Bonde, Efendi O. Kolopita dan Meidi Simbala. Saksi Teradu: Lucky Herol Massie dan Yeski Sandra Sunsanto. Pihak Terkait: Ketua dan Anggota Bawaslu Kab. Bolaang Mongondow.
Sidang tersebut dipimpin majelis Dr. Ida Budhiati (Ketua Majelis/ Anggota DKPP); Meidy Yafeth Tinangon (Anggota Majelis/ Anggota TPD Provinsi Sulut unsur KPU); Herwyn JH Malonda (Anggota Majelis/ Anggota TPD Provinsi Sulut unsur Bawaslu); dan Masyke Rinny Liando (Anggota Majelis/ Anggota TPD Provinsi Sulut unsur Masyarakat).
Pokok Aduan: Teradu selaku Anggota Bawaslu Kab. Boolang Mongondow diduga menjadi Tim Sukses (Timses) pada pemilihan kepala Desa di Desa Siniyung. Pada tanggal 1 November 2019 Teradu diduga melakukan rapat pemenangan dirumahnya dengan salah satu Calon Kepala Desa Siniung bersama Tim Pemenangan;
Kemudian pada 13 November 2019 malam sekitar Pukul 22.00 Teradu diduga melakukan Orasi Kampanye dirumah Calon Kepala Desa yaitu Frangky Manggopa dan pada tanggal 5 Januari 2020 Teradu menyelenggarakan Pesta Miras bersama beberapa orang temannya, mulai dari siang sampai malam hari.
Akibat dari miras tersebut, Teradu bersama teman-temannya melakukan pencegatan motor dan mobil, sehingga ibu-ibu dan warga sekitar menjadi ketakutan hingga menangis dan juga melakukan tindakan menghentikan excavator yang sedang beoperasi sambil melempari batu, akibatnya jatuh korban atas nama Junaidi Simbala yang mengalami luka di bagian hidung, robek di kening dan sebagian wajah sehingga berlumuran darah akibat kejadian tersebut.