Pelantikan Give Mose, Diduga Jadi Signal Wali Kota Bitung “Patahkan” Putusan Sebelumnya Terkait Netralitas ASN

BITUNG, BERITA ONLINE LOKAL – Polemik terkait putusan netralitas ASN yang terbukti melanggar UU Pilkada berdasarkan rekomendasi Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Plt Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Manajemen ASN nomor 1467/B-AK 02 02/SD/F/2025 tanggal 21 Januari 2025, semakin menarik diikuti.

Dimana sebelumnya BKN merekomendasikan kepada Wali Kota Bitung saat itu, Maurits Mantiri untuk memberikan punishment kepada sejumlah ASN yang diduga terpapar virus politik dalam Pilkada 2024 lalu.

Menindaklanjuti rekomendasi Maurits Mantiri, dimana saat itu selaku pejabat pembina kepegawaian akhirnya menetapkan keputusan tentang penjatuhan hukuman disiplin kepada 14 ASN di jajaran Pemkot Bitung.

Hal ini pun menuai kontroversi, Selasa (6/5/2025), saat Give Mose yang dilantik Wali Kota Bitung, Hengky Honandar sebagai Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bitung. Dimana Give salah satu ASN yang dijatuhi hukuman karena terbukti melanggar netralitas ASN di Pilkada 2024.

Sontak memunculkan berbagai argumen ditengah masyarakat. Pelantikan Give diduga jadi signal Wali Kota Hengky Honandar mematahkan rekomendasi BKN dan putusan Wali Kota sebelumnya.

“Yah bisa jadi. Karena prosedurnya, ketika Pak Maurits menjatuhkan sanksi, ada waktu bagi ASN untuk mengajukan keberatan. Kemungkinan Wali Kota Hengky Honandar menerima keberatan dari ASN tersebut,” ucap salah satu pemerhati masyarakat Fangki Ali saat ditemui awak media, Rabu, (7/5/2025).

Tapi menurut Fangki, alangkah baiknya Wali Kota harus mempertimbangkan hal ini, apalagi BKN pun sudah menetapkan Give Cs. terbukti melanggar Undang-undang Pilkada terkait netralitas ASN dan merekomendasikan untuk tindak lanjut penegakan hukuman disiplin.

“Intinya harus ada efek jera. Jika dugaan terkait Wali Kota Bitung mematahkan putusan sebelumnya yang merupakan hasil rekomendasi dari BKN ini benar, maka sangat berpotensi dan tidak bisa dipungkiri, kedepannya akan terjadi lebih hebat lagi peran ASN dalam kancah perpolitikan. Karena mereka menganggap yang penting orang dalam. Semoga tidak akan terjadi, ASN adalah abdi pelayan masyarakat yang tentunya bekerja dengan profesional, berintegritas dan bertanggungjawab,” tuturnya.

Disi lain, pelantikan Give Mose juga mendapat perhatian dari Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI, Zudan Arif Fakrulloh.

Zudan melalui pesan WhatsApp mempertanyakan sanksi atau hukuman disiplin yang telah dijatuhkan kepada 14 ASN Pemkot Bitung yang terbukti melanggar netralitas pada Pilkada 2024. “Kita cek dulu, hukumannya sudah selesai belum?,” singkatnya saat dikonfirmasi awak media melalui whatsapp, Selasa (5/5/2025).

Sementara itu, dilantiknya Give Mose sebagai Kepala BKPSDM bersama Rudy Wongkar sebagai Kepala Dinas (Kadis) Perdagangan Kota Bitung berdasarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Bitung Nomor: 800.1.3.3/344/WK tentang Pengembalian Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan pemerintah Kota Bitung.

Pelantikan ini menindaklanjuti rekomendasi BKN, yang intinya, Give Mose dan Rudy Wongkar dikembalikan pada jabatan semula atau yang setara karena demosi empat tahun lalu.

Diberitakan sebelumnya, Anggota DPRD Bitung, Ahmad Syafrudin (Aco) Ila mempertanyakan asas transparansi BKPSDM Bitung yang disinyalir menyembunyikan isi putusan tersebut. “Ini ada apa ? Kok enggan untuk dipaparkan ke publik ?,” ucapnya saat ditemui awak media usai rapat Pansus LKPJ Tahun 2024 bersama BKPSDM, Senin (21/4/2024) lalu.

Menurut Aco Ila sapaan akrabnya, netralitas ASN menjadi fokus perbincangan yang sensitif di masyarakat. Ini menjadi tolok ukur akan harapan besar dan selayaknya ASN terbebas dari intervensi politik praktis, tidak hanya menjadi pengurus bahkan menjadi simpatisan pun merupakan hal terlarang.

“ASN harus menjaga integritas dan profesionalisme dengan menjunjung tinggi netralitas berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tidak berpolitik praktis yang mengarah pada keberpihakan ataupun berafiliasi dengan partai politik,” tuturnya.

“Kami minta putusan agar segera dipublish, biar publik tahu dan tentunya merupakan bagian dari efek jera untuk para ASN yang mencoba nekat untuk berpolitik. Jangan mengandalkan istilah, yang penting orang dekat,” tegas Aco Ila.

Sementara itu, Plt. Kepala BKPSDM Kota Bitung saat itu, Richard T. Wowiling mengatakan bahwa keputusan tersebut masih bersifat rahasia. “Putusan dari Pak Wali sudah ada. Yang tahu itu hanya beliau (Wali Kota) dan oknum ASN tersebut,” ucapnya saat dikonfirmasi awak media.

“Saya perlu meminta petunjuk dan arahan dari Pak Wali. Apakah beliau memberikan ijin untuk dipublikasikan melalui kami (BKPSDM) atau beliau langsung yang akan menyampaikan,” singkat Richard.

Sebelumnya, putusan sanksi yang ditetapkan Maurits Mantiri, Wali Kota saat itu, terhadap ASN yang terbukti melanggar netralitas di Pilkada 2024, yakni :

(1). Sdr. EVIE HELENA KAMBEY: dijatuhi hukuman disiplin pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

(2). Sdr. JACOB TAKALIUANG: dijatuhi hukuman disiplin penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan.

(3). Sdr. ALTIN ABRAHAM TUMENGKOL: dijatuhi hukuman disiplin penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan.

(4). Sdr. GRACE DINA FEBY DENGAH: dijatuhi hukuman disiplin penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan.

(5). Sdr. ALBERT BECHTRAM MARSCHALL TOTOMUTU: dijatuhi hukuman disiplin penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan.

(6). Sdr. ARIANI SUNDANA: dijatuhi hukuman disiplin penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan.

(7). Sdr. STEANLY CHRISTIAN YULIATRO MORA: dijatuhi hukuman disiplin penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan.

(8). Sdr. EVELINE MANA MANENGKEI: dijatuhi hukuman disiplin penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan.

(9). Sdr. JOHN MICHAEL TOAR SONDAKH: dijatuhi hukuman disiplin penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan.

(10). Sdr. GIVE RENALDOW MOSE: dijatuhi hukuman disiplin penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan.

(11). Sdr. JOIKE ADRIAN LALA: dijatuhi hukuman disiplin penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan.

(12). Sdr. FRANKY ROYNAR LADI: dijatuhi hukuman disiplin penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan.

(13). Sdr. HANTJE PORAWOUW: tidak ada pelanggaran disiplin.

(14). Sdr. KATRINA KANSIL: telah dipanggil namun tidak diperiksa karena sudah memasuki usia pensiun.

Nah, berdasarkan putusan tersebut, ASN tersebut melakukan upaya keberatan kepada Wali Kota Bitung, Hengky Honandar. Namun hingga saat ini, putusan terhadap sejumlah ASN pasca mengajukan keberatan tak kunjung dipublikasikan.