Pemberantasan Korupsi di Indonesia dalam Perspektif Hukum Administrasi Negara

Penulis : Moh. Hirdam Pratama (Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo Tahun 2023)

Korupsi diartikan sebagai perbuatan salah atau penyalahgunaan kekuasaan atau jabatan untuk keuntungan pribadi atau kepentingan kelompok tertentu, dan biasanya mencakup pemberian atau penerimaan suap, penyelewengan dana, manipulasi data, dan berbagai tindakan lainnya penyimpangan yang melanggar hukum atau etika.

Korupsi merasuki semua tingkat kekuasaan, mulai dari tingkat pusat hingga tingkat desa, termasuk eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

Selain perbaikan demokrasi di Indonesia, kuantitas dan kualitasnya juga meningkat. Di sisi lain, hukum administrasi negara dapat diartikan sebagai pengarahan, pengelolaan, pelaksanaan kegiatan, pengarahan kegiatan, penciptaan asas bagi pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik, serta wadah karya akademis dan teoritis dalam pemerintahan negara.

Permasalahan ini harus dihilangkan karena korupsi memiliki dampak negatif yang luas dan berbahaya pada masyarakat dan negara. Ada beberapa alasan korupsi harus dihilangkan contohnya seperti : menghambat pembangunan, menganggu keadilan, meningkatkan ketidakpastian, menghancurkan kualitas pelayanan, dan menganggu keseimbangan, dalam konteks Indonesia, korupsi telah menjadi masalah yang serius dan berbahaya.

Oleh karena itu, Upaya pemberantasan korupsi harus harus terus dilakukan dengan menggunakan teknologi seperti membantu dalam pemantauan dan analisis data, serta menigkatkan kesadaran Masyarakat terhadap pentingnya pemberantasan korupsi.

Peraturan korupsi di Indonesia berdasarkan UU Administrasi Nasional fokus pada pemantauan dan pemberantasan korupsi melalui penegakan hukum yang efektif dan transparan.

Ada beberapa peraturan terkait korupsi dari sudut pandang hukum administrasi negara yaitu, UU No 31 Tahun 1999 yang menyatakan bahwa korupsi dapat merugikan negara dan masyarakat kejahatan serta menentukan hukuman yang tepat bagi pelaku korupsi, kemudian UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan korupsi menyatakan korupsi sebagai tindak pidana yang dapat merugikan negara dan masyarakat serta memberikan sanksi yang setimpal bagi pelaku korupsi.

Undang-undang tersebut juga menetapkan peran hukum administrasi negara dalam mencegah dan pemberantasan korupsi. UU No 12 Tahun 2011 tentang pemerintahan daerah juga menyebutkan bahwa korupsi dapat terjadi pada pemerintahan daerah dan peranan hukum administrasi negara dalam mencegah dan menanggulangi korupsi di tingkat daerah. Juga Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang Pengawasan dan Pemberantasan Korupsi Menyebutkan korupsi sebagai kejahatan yang dapat merugikan bangsa dan masyarakat, serta dalam mencegah dan memberantas korupsi yang terdeteksi hukum administrasi negara Keputusan tersebut juga menetapkan peran otoritas yang berwenang dalam mencegah dan memberantas korupsi.