BERITA ONLINE LOKAL, BITUNG – Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam pemilihan umum 2024 tahun 2024 akhirnya diterbitkan tertanggal 6 Februari 2023.
Dimana untuk alokasi kursi DPRD Kota Bitung mengalami perubahan dari daerah pemilihan pada Pileg 2019 lalu.
“Untuk dapilnya masih tetap 4 yakni Matuari-Ranowulu, Girian-Madidir, Maesa dan dapil Aertembaga-Lembeh Selatan-Lembeh Utara. Tapi alokasinya yang kini berbeda, Maesa mengalami pengurangan yang semula alokasinya 6 kursi kini menjadi 5 kursi, dan Matuari-Ranowulu bertambah dari semula 7 kursi menjadi 8 kursi,” beber Ketua KPU Bitung Deslie Sumampouw, Rabu (8/2/2023).
Alhasil perubahan alokasi tersebut, daerah pemilihan kecamatan Maesa menjadikan Pemilu 2024 terlihat sengit. Pasalnya dapil yang berada di wilayah Pusat Kota Bitung dihuni oleh para pejabat partai politik.
Berikut pembagian dapil dan alokasi kursi DPRD Bitung di Pileg 2024 sesuai PKPU Nomor 6 Tahun 2023 :
– Kota Bitung 1 ; Maesa (5 kursi)
– Kota Bitung 2 ; Madidir-Girian (10 kursi)
– Kota Bitung 3 ; Ranowulu-Matuari (8 kursi)
– Kota Bitung 4 ; Lembeh Selatan-Aertembaga-Lembeh Utara (7 kursi).