BITUNG, BERITA ONLINE LOKAL – Kurang dari delapan jam, Polres Bitung akhirnya berhasil mengungkap dan menangkap para pelaku penganiayaan dengan senjata tajam kepada tiga pemuda yang menyebabkan satu korban meninggal dunia dan dua korban mengalami luka tikam dalam penanganan medis.
“Para pelaku sudah diamankan di Mapolres Bitung,” ucap Kapolres Bitung AKBP. Albert Zai SIK MH melalui Kasat Reskrim IPTU Gede Indra Asti kepada awak media, Selasa (8/4/2025).
Gede Indra membeberkan bahwa para pelaku berjumlah empat orang dan tiga diantaranya masih dibawah umur. “AB alias Vino (17) domisili kecamatan Maesa, RT alias Amat (17) domisili kecamatan Girian, RL alias Refan (17) domisili kecamatan Girian dan RYP alias Rian (20) berdomisili di Kecamatan Girian. Tempat kejadian perkara (TKP) di kompleks Perumahan Sopir tepatnya di Kelurahan Manembo-nembo Atas, Kecamatan Matuari,” bebernya.
Adapun lokasi penangkapan terhadap para pelaku, lanjut Kasat Reskrim, di tiga lokasi berbeda yakni RYP di Kecamatan Pineleng Kabupaten Minahasa, AB alias Vino dan RT di kecamatan Aertembaga, dan pelaku RL berhasil diamankan di Kecamatan Girian.
“Beberapa barang bukti juga sudah diamankan, diantaranya dua buah pisau penikam, 1 buah pelontar panah wayer dan satu anak panahnya. Sementara dua buah anak panah masih dalam pencarian yakni anak panah yang mengenai rusuk korban dan anak panah milik pelaku RYP,” tuturnya.
Gede Asti juga menyebutkan identitas ketiga korban yakni, Zulkifli Laiya (24) meninggal dunia, sementara dua korban luka tikam dalam penanganan medis yakni Chevin Cristovourus Pinontoan (19) dan Christian Tandayu (18).
“Para pelaku melakukan aksinya di tiga tempat yang berbeda. Untuk korban Zulkifli (meninggal dunia) di lokasi acara tepatnya di kompleks Perumahan Sopir, korban atas nama Chevin Christo di perempatan Stadion Duasudara dan korban Christian di Indomaret depan Debos,” tukasnya.
Sementara itu, pelaku RYP merupakan residivis kasus senjata tajam. “Yah benar, RYP pernah menjalani hukuman di lapas kelas IIB Bitung pada tahun 2022 hingga Desember 2024 ketika itu mendapat PB. Kemudian berulah lagi dengan kasus penikaman di wilayah hukum Maesa namun sempat melarikan diri. Sehingga pelaku RYP diserahkan ke Polsek Maesa untuk proses hukum mempertanggung jawabkan perbuatannya,” pungkas Kasat Reskrim.