Ratahan,BeritaOnlineLokal.com – Polres Minahasa Tenggara (Mitra) menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak kriminal yang meresahkan masyarakat.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (4/11/2025), Kapolres Minahasa Tenggara AKBP Handoko Sanjaya, S.I.K., M.Han., mengumumkan keberhasilan jajarannya mengungkap dua kasus kekerasan bersenjata yang terjadi di wilayah hukumnya.
“Ada empat terduga pelaku berhasil diamankan,” ungkap Kapolres dalam konferensi pers yang turut dihadiri Kasat Reskrim AKP Lutfi Arinugraha Pratama, Kapolsek Ratatotok Ipda Tengkuh Said Hafiz, dan Kasi Humas Ipda Hanny Kawalo.
Kapolres menjelaskan bahwa kasus pertama melibatkan tindak penganiayaan menggunakan senjata tajam. Sedangkan kasus kedua adalah tindak pencurian dengan kekerasan (curas) di wilayah Ratatotok.
Dalam aksi curas tersebut, pelaku diketahui menggunakan senjata api rakitan dan airsoft gun yang menyerupai senjata api asli untuk menakuti korban.
Keempat pelaku yang berhasil diamankan masing-masing berinisial VR (21), warga Desa Esandom, Kecamatan Tombatu Timur; BK (28), warga Desa Mundung, Kecamatan Tombatu Timur; JM (20), warga Desa Winorangian, Kecamatan Tombatu Utara; dan DL (22), warga Desa Mundung Satu, Kecamatan Tombatu Timur.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aksi mereka.
Barang bukti tersebut antara lain senjata tajam jenis samurai, cakram, senapan angin laras panjang, airsoft gun, serta dua unit telepon genggam.
Kapolres Handoko menegaskan, pihaknya masih terus mendalami motif di balik tindakan para pelaku.
“Apakah ada motif lain, apakah pelaku bertindak sendiri atau ada yang menyuruh, semua masih dalam tahap penyidikan,” ujarnya.
Lebih lanjut, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 365 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Berdasarkan pasal tersebut, para pelaku terancam hukuman lebih dari lima tahun penjara.
Kapolres juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi tindak kejahatan bersenjata di wilayah hukum Minahasa Tenggara.
Ia memastikan seluruh proses hukum akan berjalan secara transparan dan tuntas.
“Polres Mitra berkomitmen menjaga keamanan masyarakat. Kami tidak akan mentoleransi tindakan kekerasan, apalagi yang melibatkan senjata tajam maupun senjata api,” tegas Handoko.
Dengan penangkapan keempat pelaku ini, Polres Minahasa Tenggara berharap dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menjadi peringatan bagi pihak-pihak lain agar tidak mencoba melakukan tindakan kriminal serupa.
“Upaya penegakan hukum ini menjadi bentuk keseriusan kami dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Minahasa Tenggara,” tutup Kapolres.










