Polres Tomohon Menyalurkan Bantuan Tunai Pangan Kepada PKL dan Warung

BERITA ONLINE LOKAL,TOMOHON—Polres Tomohon Menyalurkan bantuan pangan kepada pedagang kaki lima dan warung, Selasa (10/05/2022).

Penyaluran bantuan Tahap ke 2 ini, dilaksanakan di Aula Parama Satwika Polres Tomohon, yang dihadiri oleh pedagang kaki lima dan warung, yang ada di wilayah hukum Polres Tomohon
Adapun penyaluran dilaksanakan saat ini untuk masyarakat pelaku usaha pedagang kaki lima dan warung.

Dikesempatan itu, Kapolres Tomohon AKBP Arian Primadanu Colibrito SIK, MH mengatakan Bantuan Tunai Pangan yang disalurkan oleh Polres Tomohon, merupakan program Pemerintah untuk memberikan bantuan kepada masyarakat khususnya pelaku usaha kaki lima dan warung yang ada di wilayah Hukum Polres Tomohon.

“Hari ini kami telah melaksanakan penyaluran bantuan tunai pangan tahap ke Tiga.
Harapan kami semoga bantuan ini dapat bermanfaat bagi pelaku usaha kecil khususnya pedagang kaki lima dan warung,” ucap Kapolres.

Kapolres menjelaskan pula, dalam proses pelaksanaan penyaluran Bantuan Tunai Pangan (BTP), Polres Tomohon juga membuka “Gerai Vaksin Presisi”, dengan maksud, bagi masyarakat penerima yang belum di vaksin, baik dosis 1, 2 dan booster dapat menerima vaksinasi.

“Dilihat dari animo masyarakat, banyak juga yang mengambil bagian dalam pelaksanaan vaksinasi, tentunya kami sangat senang,” tuturnya.

Beliau menambahkan jika masih ada para pedagang kaki lima dan pemilik warung yang belum pernah menerima bantuan pemerintah agar dapat berkoordinasi dengan personil Bhabinkamtibmas yang ada di Desa/kelurahan masing-masing untuk didatakan sebagai penerima BTP (Bantuan Tunai Pangan).

Lanjutnya untuk diketahui, Polres Tomohon mendapat target penyaluran kepada 3.500 orang pelaku usaha pedagang kaki lima dan warung.

Adapun penyaluran dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Pembayaran (SPP) 030405 yang ditandatangani oleh Kapolres Tomohon.

“Penyaluran yang dilakukan saat ini sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) yang diberikan kepada pelaku usaha pedagang kaki lima dan warung di mana besaran ini untuk pembayaran selama tiga bulan terhitung bulan April, Mei dan Juni dengan rincian setiap bulan Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah).

Untuk proses pendaftaran bagi penerima bantuan tunai pangan melalui Bhabinkamtibmas yang mendatakan calon penerima bantuan tunai pangan, selanjutnya data yang ada didaftarkan di Aplikasi Pus Keu Presisi Polri, dan apabila NIK calon penerima terverifikasi dan belum pernah menerima bantuan lainnya dari pemerintah, maka calon penerima akan mendapatkan undangan untuk datang menerima bantuan di Polres Tomohon

Berikut proses tahapan penerimaan bantuan dilakukan, yakni :

Yang terverifikasi (pedagang kaki lima dan pemilik warung) menyiapkan KTP dan Undangan

Tanda tangan kwitansi berita acara

Pembayaran

Dokumentasi. (Meyfi benua)