BERITAONLINELOKAL.COM – JAKARTA – Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Zulmansyah Sekedang, bersama jajaran pengurus menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (5/5/2025). Kehadiran mereka bertujuan untuk memberikan masukan kritis terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang tengah digodok oleh Panitia Kerja (Panja).
Turut hadir dalam forum tersebut sejumlah pimpinan PWI seperti Sekretaris Jenderal Wina Armada Sukardi, Bendahara Umum Fachri Mohammad, serta pengurus lainnya seperti Nurjaman Mochtar, Marthen Selamet Susanto, dan Mara Sakti Siregar. Selain PWI, RDPU juga dihadiri oleh perwakilan dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Asosiasi Video Streaming Indonesia (AVISI), menjadikan forum ini sebagai ajang diskusi terbuka dan dinamis antar pemangku kepentingan dunia media.
Dalam pernyataannya, Zulmansyah Sekedang menekankan pentingnya menjaga semangat kebebasan pers sebagai salah satu fondasi utama demokrasi. Ia menyebutkan bahwa sejumlah pasal dalam draf RUU Penyiaran berpotensi multitafsir dan bisa membuka ruang bagi praktik sensor yang membatasi ruang redaksi serta independensi media. Menurutnya, RUU ini tidak boleh tumpang tindih dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 yang secara komprehensif telah mengatur kerja jurnalistik di Indonesia.
Zulmansyah menegaskan bahwa negara perlu hadir melindungi publik dari penyalahgunaan media, namun tanpa mencederai kebebasan berekspresi dan independensi insan pers. Ia meminta agar Komisi I DPR berhati-hati dalam merumuskan pasal-pasal RUU agar tidak membuka celah bagi represi terhadap media yang kritis.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, menegaskan bahwa Panja RUU Penyiaran tidak bertujuan membentuk regulasi yang kaku atau represif. Menurutnya, masukan dari PWI, AJI, dan AVISI sangat berharga untuk memastikan RUU ini relevan dengan dinamika media modern. Dave menambahkan bahwa DPR berkomitmen menampung seluruh masukan, menggelar dialog lanjutan, dan membuka ruang diskusi dengan lebih banyak pihak sebelum pembahasan final dilakukan.
Dalam pertemuan itu, berbagai pasal krusial menjadi perhatian. Di antaranya adalah pengaturan mengenai kewenangan lembaga pengawas yang dinilai terlalu luas tanpa batasan yang jelas, aturan mengenai penyensoran konten bermasalah yang multitafsir, serta ancaman pencabutan izin siaran yang dapat dimanfaatkan sebagai alat tekanan terhadap media.
AJI dalam kesempatan tersebut menolak segala bentuk kriminalisasi terhadap jurnalis dengan dalih pelanggaran penyiaran. Mereka mendesak agar regulasi ini tetap menjamin perlindungan terhadap kerja-kerja jurnalistik investigatif yang independen. AVISI pun menyuarakan kekhawatiran serupa, khususnya terkait dampak RUU terhadap pertumbuhan industri video streaming dan media digital yang sedang berkembang pesat.
Komisi I DPR menyambut baik seluruh masukan dan menyatakan akan melakukan peninjauan kembali terhadap pasal-pasal bermasalah. Mereka juga menjanjikan pelibatan lebih luas dari kalangan akademisi, praktisi media, hingga masyarakat sipil dalam penyusunan lanjutan regulasi tersebut.
RDPU ini menjadi titik krusial dalam arah pembentukan regulasi penyiaran nasional, terutama di era digital yang menuntut fleksibilitas dan perlindungan terhadap kebebasan berekspresi.
Ketua Umum PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses legislasi ini agar hasil akhirnya benar-benar mencerminkan semangat demokrasi, menjunjung tinggi independensi media, dan melindungi kepentingan publik dari regulasi yang berpotensi represif,” tegasnya