Manado, Berita Online Lokal.Com– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulut menggelar Rapat Paripurna, dalam rangka Penyerahan Rekomendasi DPRD Atas LKPJ Gubernur Sulut Tahun 2022 dan Pengumuman Usul Pemberhentian dan Pengangkatan Wakil Ketua DPRD dari Fraksi Partai Golkar, Selasa (18/4/2023) yang dilaksanakan di ruang rapat paripurna.
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Sulut dr Fransiscus Andi Silangen, S.pB, KBD didampingi Wakil Ketua DR Victor Mailangkay SH. MH, James Kojongian, ST, MM, dan Billy Lombok, SH, dihadiri oleh Gubernur Sulut Olly Dondokambey dan Wagub Steven Kandouw.
Dalam kesempatan, Sekretaris DPRD Sulut Sandra Moniaga membacakan surat masuk dari Partai Golkar Nomor : D-209/DPD-PG/Sulut/III/2023, perihal Usulan Pergantian Antar Waktu Pimpinan DPRD Sulut Sisa Masa Jabatan 2019-2024 dari Fraksi Partai Golkar.
Ketua DPRD Sulut dr Fransiscus Andi Silangen, S.pB, KBD dalam sambutannya mengatakan, bahwa Pimpinan DPRD diberhentikan dari Pimpinan DPRD antara lain, karena partai politik yang bersangkutan mengusulkan pemberhentian yang bersangkutan, sebagai Pimpinan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan.
“Untuk itu usul pemberhentian Pimpinan DPRD dari Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Sulut atas nama saudara James Arthur Kojongian dari jabatannya sebagai Wakil Ketua DPRD, diumumkan hari ini dan selanjutnya diproses sesuai ketentuan peraturan perundang – undangan,” ucap Silangen.
Dengan diumumkan PAW Pimpinan DPRD dari James Arthur Kojongian ke Raski Mokodompit, maka diprediksikan peta politik fraksi – fraksi di DPRD Sulut akan lebih berkosentrasi pada helatan Pemilu 2024.(JoTam)