RDP Komisi III, Royke Anter Pertanyakan Kewenangan Pemberian Izin Tambang

Manado, Berita Online Lokal. Com- Komisi III DPRD Sulut menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulut, Senin (10/3/2025) yang dilaksanakan di ruang rapat komisi.

RDP dilaksanakan dalam rangka koordinasi terkait program dan kegiatan yang akan dilaksanakan oleh Dinas ESDM Sulut di Tahun Anggaran 2025.

Anggota Komisi III DPRD Sulut Royke Anter mempertanyakan kewenangan dari Dinas ESDM Sulut dalam memberikan izin pertambangan.

Menurutnya, izin pertambangan banyak diincar oleh banyak orang atau perusahaan tambang, karena mereka sedang mengelola tambang.

Bahkan Ketua Fraksi Demokrat DPRD Sulut berharap, agar orang atau perusahaan yang ingin mengurus izin pertambangan dapat dipermudah.

Royke Anter menambahkan, apabila ada perizinan pengelolaan tambang maka dapat dipastikan akan ada kontribusi pemasukan bagi daerah.

Dia juga mempertanyakan, apabila tidak ada izin kemudian orang atau perusahaan melakukan pengelolaan tambang, lantas kontribusinya lari ke mana.

Olehnya Royke Anter meminta penjelasan tahapan dari proses pemberian izin agar supaya tidak illegal.

Sementara itu Kepala Dinas ESDM Fransiskus Maindoka mengatakan, pihaknya tidak punya kewenangan dalam pemberian izin, karena adanya UU Nomor 3 Tahun 2020.

Dijelaskan Fransiskus Maindoka, Dinas ESDM hanya memproses dan mengeluarkan pertimbangan khusus batuan dan ini diatur dalam Pergub. Izin dikelurakan oleh Dinas PTSP Sulut.

Ditambahkannya, khusus untuk pemberian izin pertambamngan logam, kewenangan ada di pusat dalam hal ini Kementerian ESDM RI. (JoTam)