Reses Henry Walukow SE, Masyarakat Lingkar Tambang Tatelu Tagih Janji Gubernur Sulut Legalkan WPR

Manado, Berita Online Lokal.Com – Masyarakat lingkar tambang Tatelu saat reses Anggota DPRD Sulut Henry Walukow,SE menyampaikan beberapa aspirasi agar disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Sulut, Jumat (21/3/2025) dilaksanakan di lokasi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Desa Tatelu.

Sekretaris Koperasi Batu Mas Tatelu Mario Ekel, SH kepada awak media di sela kegiatan reses mengatakan, meminta kepada Pemprov Sulut agar kegiatan pertambangan di Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Desa Tatelu bisa mendapatkan ijin dari Pemerintah.

“Besar harapan dari masyarakat penambang, agar supaya para penambang di sini mendapatkan payung hukum dalam melakukan aktifitas pertambangan,” ucap Mario Ekel.

Menurutnya, di pertambangan Desa Tatelu bukan hanya dari orang Tatelu. Tetapi banyak juga menyerap tenaga kerja dari luar Desa Tatelu seperti dari wilayah Minahasa Raya, Bolmong Raya bahkan dari pulau Jawa yang melakukan aktivitas pertambangan.

Para penambang juga berharap, ke depan Pemprov Sulut dapat menyediakan regulasi yang akan menjadi payung hukum dari kegiatan pertambangan yang ada Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Desa Tatelu.

“Kami yakin dan percaya sesuai program visi dan misi dari Gubernur Jenderal Yulius Selvanus, sudah berkomitmen dengan masyarakat penambang akan memberikan ijin kepada para penambang rakyat,” ucap loyalis YSK.

Selain itu mereka juga bermohon, kiranya Pemerintah Provinsi Sulut dapat memperhatikan infratruktur seperti jalan yang sudah sangat parah kerusakannya.

Baginya, jalan penghubung ruas Talawaan-Tatelu seingatnya masuk dalam program KEK (Kawasan Ekonomi Khusus) Bandara-Likupang. Dan ini harus segera diperbaiki, karena mengingat pengembangan pariwisata yang ada di Kabupaten Minut.

Mario Ekel juga bermohon kepada Anggota Komisi 1 DPRD Sulut Henry Walukow, SE untuk mengawal dan memperjuangkan aspirasi dari penambang di lembaga legislatif dan eksekutif, agar ke depan WPR Tatelu mendapatkan ijin dari Pemerintah.

Sementara itu Anggota Komisi 1 DPRD Sulut dari Fraksi Partai Demokrat Henry Walukow, SE mengatakan, keberadaan WPR Tatelu bukan hanya dinikmati oleh masyarakat penambang. Tapi juga mempunyai nilai mutu multi efek ekonomi yang besar bagi masyarakat di sekitar Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) seperti pasar, bengkel, ojek dan lainnya sebagainya, sehingga dapat mendongkrak perekonomian dari masyarakat di Kecamatan Dimembe dan Kecamatan Talawaan termasuk Desa Tatelu.

“Ini menjadi sentral perekonomian yang harus diperhatikan oleh Pemerintah, dalam hal pemberian regulasi atau payung hukum yang jelas. Apalagi ini berada di jalur Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Bandara-Likupang,” ucap Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPRD Sulut.

Henry Walukow juga menambahkan untuk pemberian regulasi WPR di Desa Tatelu, kewenangannya ada di tangan Gubernur Sulut. (JoTam)