BITUNG, BERITA ONLINE LOKAL – Sejumlah personil Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Bitung melakukan kunjungan kerja (kunker) ke DPRD Provinsi Sulut dan DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong).
Adapun tujuan kunker personil Bapemperda DPRD Bitung, yang terdiri dari Ahmad Syafrudin (Aco) Ila, Cherry Mamesah dan Abigail Sigarlaki, untuk mendapat informasi tentang mekanisme pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Pelayanan Pemerintah Daerah Dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji.
Ahmad Syafrudin Ila saat dikonfirmasi awak media mengatakan, adapun kunjungan ke DPRD Provinsi Sulut diterima langsung oleh Hi. Amir Liputo yang diketahui salah satu legislator gedung cengkeh yang paling getol mengusulkan Ranperda tersebut, didampingi Sekretaris DPRD, Niklas Silangen.
Sementara di DPRD Bolmong, kedatangan Trisula Bapemperda DPRD Bitung disambut salah satu legislator Bumi Totabuan yang juga Wakil Ketua Komisi 3, Hi. Masri Daeng Masenge.
“Tentunya kami sangat puas karena mendapat berbagai informasi terkait mekanisme pembentukan hingga disahkan menjadi peraturan daerah. Dan ini ada di Provinsi Sulut dan Kabupaten Bolmong,” ucap Aco panggilan Ahmad Syafrudin Ila.
Aco juga menegaskan, bahwa terkait penyusunan Perda Pelayanan Pemerintah Daerah Dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji telah lama dinantikan oleh kaum muslimin dan muslimat di Kota Bitung.
“Karena, di dalam undang-undang nomor 8 tahun 2019, tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umroh, bagi daerah yang belum ada embarkasi, maka biaya transportasi, akomodasi dan penyediaan konsumsi jamaah haji dari daerah asal embarkasi dan atau debarkasi, menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, bahkan secara eksplisit disebutkan bahwa, biaya yang dimaksud di anggarkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD),” ungkapnya.
“Nah, Provinsi Sulawesi Utara belum punya embarkasi. Walaupun sudah punya asrama haji, tapi asrama haji ini sifatnya hanya untuk transit,” sambung Aco.
Lanjut Aco, agar memiliki dasar hukum yang kuat, sebagaimana daerah-daerah yang lain, maka di tindaklanjuti dengan peraturan daerah yang nantinya melalui Ranperda tentang Pelayanan Pemerintah Daerah Dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji.
“Nantinya Perda ini, kita fokus pada tanggung jawab pemerintah daerah dalam hal transportasi, akomodasi dan konsumsi itu yang diamanatkan undang-undang. Substansinya ketika ranperda ini selesai, maka jamaah haji tidak akan lagi menanggung biaya dari asrama haji Manado, ke embarkasi Balikpapan, itu akan dimasukkan dalam kewajiban pemerintah dalam APBD,” jelasnya
Aco pun tak lupa memberikan apresiasi kepada sesama legislator, Cherry dan Abigail yang sudah ikut bersama-sama memberi support dalam rencana pembentukan Perda tersebut.
“Di tengah begitu banyak keberagaman dan perbedaan, juga mendapat dukungan serius dari teman-teman DPRD. Ini, bukti kalau toleransi di Bitung sangat kuat. Intinya jika masalah ibadah, harga mati buat kami untuk selalu saling support,” pungkasnya seraya mengucapkan terima kasih kepada Kabag Kesra Pemkot Bitung, Siske Mongkareng yang sudah memfasilitasi dan mendampingi dalam rangkaian kegiatan kunker.










