BERITA ONLINE LOKAL, MANADO– Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sulut bersama eksekutif membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Sulawesi Utara tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) tahun 2021 – 2051.
Anggota Pansus Sandra Rondonuwu mengatakan, berhubung Ranperda RPPLH dirancang ke depan untuk jangka panjang, maka dalam penyusunannya harus dipikirkan dalam-dalam.
Sandra Rondonuwu juga meminta, agar eksekutif memperjelas stakeholder yang akan terlibat dalam pembahasan Ranperda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) tahun 2021 – 2051.
Dalam kegiatan Ketua Pansus Cindy Wurangian menjelaskan, melalui Sekretariat DPRD Sulut berkomunikasi meminta SK Gubernur, agar dalam pembahasan dinas – dinas atau SKPD mana yang sesuai SK Gubernur yang akan diundang.
Cindy Wurangian juga meminta klarifikasi dari eksekutif terkait tahun yang akan dipakai yaitu dari tahun berapa sampai tahun berapa.
“Ada dokumen yang memakai tahun 2021 sampai 2051, ada juga memakai 2022 sampai 2052. Tetapi saat ini telah berada di tahun 2023 pada saat kita membahas ini. Eksekutif juga dapat memikirkan tahun yang mana, akan dipakai sebagai judul yang akan dicantumkan masa berlakunya Ranperda tersebut,” ucap Anggota Fraksi Partai Golkar.
Sementara itu Karo Hukum Pemprov Sulut Flora Krisen kepada Pansus RPPLH menjelaskan, bahwa ada banyak stakeholder yang akan terlibat seperti, Dinas Lingkungan Hidup, Bappeda, Dinas PUPR, Dinas Kehutanan, Dinas ESDM, DKP, Dinas Pertanian dan Peternakan, Dinas Perkebunan, Dinas Pariwisata, BPBD, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Pangan, Dinas Parkimtan, Biro Hukum, Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM, Akademisi dan Konsultan. (JoTam)