Peliput : Meifi Benua
BERITA ONLINE LOKAL, TOMOHON–Sidang lanjutan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) dengan total ganti kerugian Rp7.7 miliar yang dilayangkan Chrissolid Wihyawari terus bergulir di Pengadilan Negerii Tondano
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim La Ode Arsal Kasir SH bersama Anggota Arni Mufida Thalib SH MH, dan Christayane Paula Kaurong SH M.Hum telah ditetapkan masuk dalam agenda mediasi dengan menunjuk Hakim Mediasi Frans Pangemanan SH MH.
Kuasa Hukum Chrissolid, Vebry Tri Haryadi SH saat diwawancarai menjelaskan bahwa sidang saat ini telah masuk tahapan mediasi awal. “”Tadi masuk dalam mediasi awal dan akan dilanjutkan pada hari Rabu, 6 Januari 2021 nanti, dimana ditegaskan Hakim bahwa kami harus menghadirkan prinsipal masing-masing. Baik dari penggugat maupun para tergugat,”ujar Vebry.
Sementara itu, para tergugat yakni Jilly Gabriela Eman dan tergugat II Virgie Baker sudah tidak akan dipanggil. “Para tergugat I dan II sudah tidak datang dan tidak akan di panggil lagi oleh pengadilan dan itu sama saja mengakui kebenaran dari gugatan kami,”tambah Christy yang benarkan Jemmy Londah SH.
Sebagaimana diketahui, korban merupakan tenaga kontrak di pemerintah kota Tomohon melayangkan gugatan PMH dengan total Rp7.7M miliar dikarenakan mengalami cacat seumur hidup akibat ditugaskan memasang baliho milik pasangan calon (paslon) Jilly Gabriela Eman dan virgie baker pada pilkada kota Tomohon beberapa waktu lalu.