TONDANO– Sidang kedua yang merupakan sidang lanjutan gugatan perdata dari korban yang diduga tersengat listrik saat memasang baliho Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tomohon JGE-VB lagi lagi ditunda.
Hal ini dikarenakan ketidakhadiran Hakim Ketua Sidang yang berhalangan karena kedukaan. Pantauan media ini, sidang yang dijadwalkan hari ini Senin (23/11) di Pengadilan Negeri Tondano wita dihadiri kuasa hukum penggugat dan tergugat 1,2 dan tergugat 3 terpaksa harus ditunda hingga dua pekan mendatang.
Sementara itu, Kuasa Hukum Tergugat 1,2 dan tergugat 3 Denny Mangundap bersama tim saat diwawancara enggan menjelaskan terkait sidang tersebut.
“No Comen dulu neh, soalnya sidang kan ada tunda” ujar Mangundap.
Terkait turut tergugat 1 dan 2 yang tidak hadir dalam persidangan, hakim anggota yang memimpin sidang mengatakan akan melakukan panggilan lanjutan terhadap kedua orang tersebut.
” Pihak tergugat dan penggugat sudah tidak akan di layangkan surat panggilan lagi yah, karna suda tau kan. Nanti turut tergugat yang akan kami panggil lagi,” kata Hakim Anggota saat pelaksanaan sidang.
Sebagaimana diketahui, sidang lanjutan gugatan perdata dari Chris Wihyawari (32) yang merupakan salah satu Tenaga Kontrak Dinas Pemadam Kebakaran Pemerintah Kota Tomohon digelar karena bersangkutan menjadi korban yang diduga karena tersengat listrik saat memasang baliho pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota JGE VB di kompleks gedung Triple M Kelurahan Talete pada (05/09) lalu. Tergugat dalam gugatan permintaan ganti rugi senilai Rp7.7 miliar. (meifi benua/ciput)