Sinergitas Pemkot Tomohon dan Pemprov Sulut, Ringkuangan Ikuti Sosialisasi Penerapan Manajemen Kinerja, Tatacara Pengisisan Jabatan dan Disiplin PNS

BERITA ONLINE LOKAL, TOMOHON– Mewakili Walikota Tomohon Caroll J.A. Senduk, SH, Penjabat Sekretaris Daerah Kota Tomohon Jemmy Ringkuangan, AP, MSi mengikuti kegiatan Sosialisasi Penerapan Manajemen Kinerja, Tatacara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi dan Disiplin PNS di Ruang Mapalus, Senin (19/4/2021).

Kegiatan yang bertujuan memberikan pemahaman kepada seluruh pemangku kepentingan tentang penerapan kinerja ASN dan tata cara pengisian jabatan pimpinan tinggi.

Sambutan Gubernur Sulut Olly Dondokambey yang dibacakan Sekdaprov Edwin Silangen menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Komisi Aparatur Sipil Negara atas kehadirannya di Sulut.

Menurutnya, kegiatan sosialisasi ini sangat diperlukan dalam membangun sinergitas bersama Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota, terlebih di kabupaten/kota termasuk provinsi baru selesai melaksanakan pilkada serentak.

“Semoga kegiatan ini mampu menyamakan pemahaman kita, penerapan manajemen kinerja Aparatur Sipil Negara dan untuk menyelaraskan, untuk perkembangan regulasi dan bagaimana tata cara pengisian jabatan ini serta akan menyatukan persepsi kita dalam menegakkan disiplin Aparatur Sipil Negara guna optimalisasi peran Aparatur Sipil Negara di provinsi dan kabupaten/kota,”ujar Silangen.

Dalam kesempatan ini, juga disampaikan bahwa berdasarkan keputusan KASN nomor 11/keputusankasn/C/9 tahun 2019 penerapan sistem merit di lingkungan provinsi khusus, Pemprov Sulut mendapatkan kategori 3 atau kategori baik dengan nilai 250,5 dan indeks 0,62.

Pembinaan manajemen ASN di Provinsi Sulut juga dikatakan baik karena senantiasa mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta responsif terhadap perubahan yang sinergitas terhadap pemerintah pusat.

Kegiatan ini dilanjutkan dengan materi yang dibawakan oleh Komisioner Jabatan Pimpinan Tinggi KASN Dr. Rudiarto Sumarwono menjelaskan tentang sistem merit dan tupoksi KASN, Visi-Misi dan RPJMD, pengisian JPT, mekanisme pengisian JPT dan manajemen PNS, birokrasi Indonesia di masa depan, sistem merit dan kinerja PNS, prioritas, alignment, cascading, dan birokrasi masa depan.

Rudiarto menjelaskan tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah dan tentang 5 Arahan Presiden RI Joko Widodo mengenai pembangunan SDM, pembangunan infrastruktur, simplifikasi regulasi, penyerdehanaan birokrasi dan transformasi ekonomi.

Selain itu juga, menjelaskan tentang area pengawasan KASN, seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi, dan dampak sanksi pengisian JPT dan JA tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.