BITUNG, BERITA ONLINE LOKAL – Polemik pelanggaran netralitas oleh sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kota Bitung makin menarik diikuti.
Teranyar, Wali Kota Bitung Hengky Honandar sudah memberikan putusan kepada 11 ASN pasca pengajuan keberatan terhadap putusan sebelumnya, yakni sanksi penurunan jabatan.
Namun, Plt. Kepala BKPSDM Kota Bitung, Richard T. Wowiling enggan membeber poin keputusan Wali Kota Hengky ke Pansus LKPJ 2024, Senin (21/4/2024) lalu.
Menyikapi hal ini, Anggota DPRD Bitung, Ahmad Syafrudin (Aco) Ila mempertanyakan azas transparansi BKPSDM Bitung yang disinyalr menyembunyikan isi putusan tersebut. “Ini ada apa ? Kok enggan untuk dipaparkan ke publik ?,” ucapnya saat ditemui awak media.
Menurut Aco Ila sapaan akrabnya, netralitas ASN menjadi fokus perbincangan yang sensitif di masyarakat. Ini menjadi tolok ukur akan harapan besar dan selayaknya ASN terbebas dari intervensi politik praktis, tidak hanya menjadi pengurus bahkan menjadi simpatisan pun merupakan hal terlarang.
“ASN harus menjaga integritas dan profesionalisme dengan menjunjung tinggi netralitas berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tidak berpolitik praktis yang mengarah pada keberpihakan ataupun berafiliasi dengan partai politik,” tuturnya.
“Kami minta putusan 11 ASN agar segera dipublish, biar publik tahu dan tentunya merupakan bagian dari efek jera untuk para ASN yang mencoba nekat untuk berpolitik. Jangan mengandalkan istilah, yang penting orang dekat,” tegas Aco Ila yang juga Ketua Pansus LKPJ Tahun 2024.
Sementara itu, Plt. Kepala BKPSDM Kota Bitung, Richard T. Wowiling saat dikonfirmasi mengatakan bahwa keputusan tersebut masih bersifat rahasia. “Yang tahu itu hanya Pak Wali dan oknum ASN tersebut,” ucapnya.
“Saya perlu meminta petunjuk dan arahan dari Pak Wali. Apakah beliau memberikan ijin untuk dipublikasikan melalui kami (BKPSDM) atau beliau langsung yang akan menyampaikan,” ungkap Richard.
Disinggung soal 9 ASN lainnya yang juga diduga ikut terlibat kasus netralitas di Pilkada lalu, Richard mengatakan dalam waktu dekat ini pihaknya baru akan menyusun Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
Richard juga menambahkan, satu ASN yang diputus dengan sanksi pemberhentian saat ini sudah mengajukan keberatan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). “Putusannya belum ada, kami sementara menunggu dari BKN apa hasilnya,” pungkasnya.










