BERITA ONLINE LOKAL, TOMOHON – Seusai menggelar rangkaian persidangan, Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya membacakan putusan dismissal untuk perkara perselisihan hasil
Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia akhirnya mengukuhkan kemenangan pasangan nomor urut 3 Caroll J. A Senduk
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.