Peliput: INNOR
MINUT, BERITA ONLINE LOKAL – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Utara, di datangi oleh Partai Politik dalam rangka memasuki dalamTahapan Pencermatan DCT dalam hal pengajuan dokumen DCT oleh Parpol Lewat Silon dimana partai politik bisa mengubah nama bakal calon anggota legislatif, nomor urut hingga daerah pemilihan pada tahapan pencermatan daftar calon tetap (DCT) anggota legislatif Pemilu 2024.
“Sesuai jadwal, tahapan pencermatan DCT anggota DPRD Minahasa Utara terakhir hari ini 3 Oktober 2023,” kata Riski Pogaga

Dalam tahapan tersebut, lanjut dia, partai politik peserta Pemilu 2024 diperbolehkan mengubah nama, nomor urut, hingga daerah pemilihan (dapil) bakal caleg yang diajukan, namun semua persyaratan harus dipenuhi atau dinyatakan memenuhi syarat.
“Kemungkinan berubahnya nama, nomor urut, dan dapil bakal caleg yang sudah ditetapkan dalam daftar calon sementara (DCS) masih bisa terjadi karena mengganti bakal caleg merupakan kewenangan penuh parpol,” tuturnya.
Sementara dari Ketua Gerindra Minahasa Utara,
Cythia Imelda Erkles menyatakan, partai Gerindra hanya ada perubahan nomor urut karena ada beberapa caleg yang mundur dari Dapil
dan kami mengajukan kembali hasil pencermatan rancangan Daftar Calon Tetap (DCT) Calon Anggota DPRD Kabupaten Minahasa Utara pada Pemilu 2024, melalui Aplikasi Silon Parpol.
“Partai Gerindra akan memberikan atensi lebih terhadap pemenuhan syarat-syarat atau dokumen perubahan nomor urut caleg yang telah mundur dari dapil sebelum DCT ditetapkan.
Kami dari Partai Gerindra dalam pemenuhan syarat-syarat administrasi caleg nya, karena semua sudah berbasis elektronik, harapan kami Partai Gerindra Minut, dipenuhi tepat waktu sesuai tahapan. Mengingat DCT sudah ditetapkan masih ada kekurangan yang belum terpenuhi sehingga memunculkan senketa proses,”tegas Erkles didampingi sekertaris Edwin Pungus, Bendahara, Pretty Melliza Meidy Tuerah dan ketua bidang OKK