Manado, Berita Online Lokal. Com- Sekretaris Provinsi Sulut (Sekprov) Tahlis Gallang, melarang jajaran pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulut untuk merobah atau menghapus pokok pikiran (Pokir) Anggota DPRD Sulut.
Ini ditegaskan Sekprov Tahlis Galang selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Sulut saat rapat bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sulut Jumat (7/8/2026) yang dilaksanakan di ruang rapat paripurna.
Menurutnya, pokir Anggota DPRD Sulut adalah aspirasi masyarakat yang akan diperjuangkan di lembaga DPRD dan wajib dihormati serta tidak boleh diintervensi oleh SKPD tanpa adanya koordinasi dengan Anggota DPRD pengusul.
Sekprov Tahlis Galang juga menjelaskan, pokir yang belum dapat direalisasikan dalam APBD induk masih memiliki peluang untuk dapat diusulkan kembali di APBD Perubahan.
Larangan menghapus pokir oleh Sekprov Thalis Galang mendapat respon dan apresiasi dari anggota Banggar dan anggota DPRD lainnya.
Anggota Banggar Amir Liputo dari Farksi PDIP menjelaskan, dirinya sering kali diperhadapkan dengan aspirasi masyarakat saat reses. Namun usulan pokir sering kali tidak diakomodir oleh SKPD mitra kerja.
Amir Liputo berharap, ada koordinasi yang baik antara DPRD Sulut dengan Pemprov Sulut agar tidak ada kesenjangan antara kedua lembaga pemerintahan. (JoTam)










