Breaking News
Basarnas Perpanjang Operasi Pencarian Dua Korban Banjir Bandang di Sitaro Lingga Nuarie Resmi Pimpin Kejari Minahasa Utara. peliput: RONNI ASSA MANADO,BERITA ONLINE LOKAL – Kejaksaan Negeri Minahasa Utara (Kejari Minut) kini dipimpin oleh Lingga Nuarie, jaksa berpengalaman di bidang tindak pidana khusus dan intelijen. Ia dilantik sebagai Kepala Kejari Minut di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-IV-1734/C/12/2025 sejak Desember 2025, Senin (12/1/2026). Lingga Nuarie menggantikan I Gede Widhartama, Kepala Kejari Minut sebelumnya yang kini dipercaya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir. Pergantian pimpinan ini merupakan bagian dari rotasi jabatan di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia. Sebelumnya, Lingga Nuarie bertugas sebagai Koordinator di Kejati Jawa Tengah. Dalam jabatan tersebut, ia dikenal aktif mendorong penguatan sistem penanganan perkara, khususnya tindak pidana korupsi yang membutuhkan koordinasi lintas bidang. Pada Agustus 2025, Lingga Nuarie mengikuti Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) dan mempresentasikan aksi perubahan bertajuk “Penguatan Sinergitas Penanganan Laporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Melalui Penyusunan SOP Terpadu”. Terpilih kembali sebagai Ketua DPC PIKI Minahasa Tenggara, Novie Legi Mendukung Pemerintah Daerah Untuk Pengadaan Wilayah Pertambangan Rakyat Mulai 2026 Tidak Ada Honorer, Ini Penjelasan Lengkap UU ASN 2023 Isu Rolling Mulai Berhembus, ASN Bitung Harap-harap Cemas !!
Iklan Pemkab Sangihe

Tak Puas Tinggal Dibalik Jeruji Besi, Residivis Narkoba di Bitung Kembali Ditangkap

BITUNG, BERITA ONLINE LOKAL – Mungkin merasa belum puas tinggal di balik jeruji (penjara), mantan residivis kasus pengedar obat keras bernama SL alias Dimas (24) kembali melakukan aksinya.

Alhasil, warga Kelurahan Pateten Satu, Kecamatan Aertembaga ini, kembali tertangkap polisi. Dimas ditangkap terkait kasus yang sama. Ia mengedarkan obat keras jenis Trihexypenidyl di sejumlah wilayah Aertembaga.

Dari informasi yang diperoleh awak media, aksi Dimas berhembus ketika polisi melakukan penyelidikan dalam kasus tersebut. Dimana berawal saat polisi mendapati seorang perempuan bernama FB alias Dilla berboncengan dengan 2 orang temannya.

Ketika dilakukan penggeledahan, Personil Narkoba Polres Bitung menemukan 20 butir obat keras jenis Trihexypenidyl. Dilla mengaku obat itu ia beli dari seorang lelaki bernama SL alias Dimas.

Mendapat informasi tersebut, polisi kemudian melakukan pengembangan, Kamis (29/5/2025) malam. Akhirnya Dimas berhasil ditangkap di kelurahan Girian Bawah.

Saat dipertemukan dengan Dilla, Dimas tidak mengelak dengan perbuatannya. Ia menjelaskan, menjaul obat keras ini sebayak 20 butir dengan harga Rp.200.000.

Disamping itu, Dimas juga membeberkan masih menyimpan sisa obat keras 42 butir di Kelurahan Pateten Satu.

Lebih mengejutkan lagi, Dimas mengakui bahwa obat tersebut diperoleh dari seorang lelaki bernama RL alias Riko yang diketahui sedang menjalani masa hukuman di Lapas Kelas llB Bitung, melalui aplikasi WhatsApp.

“Dimas dan Riko sudah dipertemukan. Namun, Riko tidak mengakui bahwa obat jenis Trihexypenidy yang ditemukan pada pelaku bukan dipesan darinya,” ucap Kasat Resnarkoba Iptu Trivo Datukramat, Sabtu (31/5/2025) malam.

Dirinya juga tidak menampik pelaku Dimas merupakan mantan residivis kasus yang sama. “Iya, pelaku mantan residivis. Dan baru keluar lembaga pada tanggal 7 Januari 2025 lalu. Pelaku saat ini sudah diamankan di Sat Res Narkoba dengan barang bukti,” bebernya.

Trivo menambahkan bahwa pasal yang dilanggar pelaku adalah Pasal 435 Subs 436 Ayat 2 UU No. 17 Tahun 2023, tentang Kesehatan.