BERITA ONLINE LOKAL, BITUNG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung untuk kelima kalinya melakukan penghentian penuntutan atau Restorative Justice (RJ).
Keadilan Restoratif kali ini diterapkan kepada Ikghanatius Gantare alias Bojes atas perkara penganiayaan yang melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana terhadap korban atas nama Karlos Matoneng yang merupakan kerabatnya sendiri.
Hal ini berdasarkan ekspose perkara bersama Plt. Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Fredy Runtu SH, didampingi Asisten Tindak Pidana Umum Jeffry Maukar, S.H., M.H., Koordinator Anthony Nainggolan S.H., M.H., Kasi Oharda Cherdjariah, S.H.,M.H. dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum(JAM Pidum) Kejaksaan RI Dr. Fadil Zumhana secara virtual, Kamis (17/2/2022).
“Beliau (JAM Pidum) memberikan persetujuan untuk dilakukan Restorative Justice dan selanjutnya akan dilakukan penghentian penuntutan dan perkara tersebut ditutup demi hukum serta dihentikan penuntutan oleh karena memenuhi syarat untuk dilakukan Restoratif Justice,” ucap Kepala Kejaksaan Negeri Bitung, Frenkie Son SH MM MH melalui siaran pers kepada awak media.
Frenkie menyebutkan penghentian penuntutan yang dilakukan pihaknya dengan berpedoman kepada Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.
Kajari juga menjelaskan hal ini adalah pendekatan mekanisme hukum tanpa dibawa ke meja hijau. Upaya tersebut dapat dilakukan dengan mengedepankan pendekatan mediasi antara pelaku dengan korban.
“Ini merupakan upaya penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan, dengan mengedepankan mediasi antara pelaku dengan korban,” tuturnya.
“Jadi proses Restorative Justice dilakukan Kepala Kejaksaan Negeri Bitung selaku fasilitator bersama Jaksa Penuntut Umum di kantor Kejaksaan Negeri Bitung yang dihadiri oleh Lurah setempat, penyidik dari Polri, pihak keluarga baik tersangka dan korban yang menerima permohonan maaf dari tersangka sehingga korban tidak mempermasalahkan lagi,” tambah Kajari.