Terjadi di Kotamobagu, Ayah Rudapaksa Anak Tiri

KOTAMOBAGU – UMT (41) warga Kotamobagu tak berkutik saat digelandang ke Mapolres Kotamobagu, Rabu, 25/05/2022. Lelaki bejat ini diduga telah melakukan tindakan amoral kepada anak tirinya Kemuning (nama samaran,red). Peristiwa ini terungkap saat gadis berparas cantik usia 24 tahun ini, melapor ke Polres Kotamobagu, sepekan sebelum pelaku berhasil diamankan.

“Pertama, pada tanggal 29 April 2022 sekitar pukul 07.30 Wita, di kamar korban di Kecamatan Kotamobagu Timur, tersangka UMT (41) yang tak lain adalah Ayah tiri memperkosa korban,” jelas Kapolres Kotamobagu AKBP Irham Halid SIK.

Lanjut mantan Kapolres Bolaang Mongondow Timur ini, pada tanggal 20/05/2022, sekira pukul 11.30 WITA, pelaku berencana kembali melancarkan aksinya.

“Tersangka kembali membawa korban ke perkebunan Jagung yang letaknya jauh dari pemukiman, di Desa Inuai, Kabupaten Bolaang Mongondow. Namun karena korban curiga dan ketakutan, korban meminta berhenti dengan mencekik leher tersangka kemudian korban melompat dari sepeda motor dan berlari berteriak karena saat itu tersangka mengejar korban,” jelasnya lagi.

Dari hasil pemeriksaan juga menyebut, bahwa tersangka mengancam akan membunuh korban apabila menolak permintaannya.

“Barang bukti yang diamankan yaitu satu handuk berwarna putih dan satu celana dalam dengan bercak darah. Tersangka kita jerat dengan pasal 6 huruf c Undang-undang RI, nomor 12, tahun 2022, tentang tindak pidana kekerasan seksual atau pasal 285 KUHP, sanksi maksimal penjara 12 tahun penjara,” urainya.

“Hasil visum korban, juga telah kami kantongi,” kata Kapolres Irham, mengakhiri.

Dex