gambar

Terkait Masalah Aset,Komisi Satu Sukses Gelar Rapat Dengar Pendapat Dengan Kaban Keuangan Dan BPN ATR Mitra

Ratahan,BeritaOnlineLokal.com — Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara dalam hal ini Bupati Ronald Kandoli di berbagai kesempatan menyebut ada beberapa aset di kabupaten Minahasa Tenggara yang tidak jelas.

Komisi satu DPRD Minahasa Tenggara langsung merespon dengan mengagendakan Rapat Dengar Pendapat dengan Bidang Aset di badan Keuangan Daerah kabupaten Minahasa Tenggara.

Dalam Rapat Dengar Pendapat komisi satu dengan Kaban Keuangan dan Bidang Aset dan Kepala Kantor BPN Minahasa Tenggara mendapatkan kesimpulan bahwa Aset Berupa Tanah Dan Bangunan di Minahasa Tenggara harus diapresiasi oleh semua pihak.
Alhasil Pada Desember 2024 Kabupaten Minahasa Tenggara khususnya untuk pengelolaan Aset Tanah Dan Bangunan berada pada Rangking pertama tingkat provinsi Sulawesi Utara.
Sementara Untuk pengelolaan Aset memasuki tahun 2025 Minahasa Tenggara tetap berada Di peringkat teratas tingkat provinsi sedangkan tingkat nasional berada di peringkat 20 dari 540 kabupaten/ kota SE Indonesia.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan Kabupaten Minahasa Tenggara Yang Merupakan Implementasi Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan memberikan klarifikasi terkait di berbagai Momentum baik Acara Rapat Paripurna bahkan di berbagai kegiatan Pak Bupati Ronald Kandoli selalu menyuarakan masalah aset.

“Dalam Rapat Dengar Pendapat Kaban keuangan Minahasa Tenggara dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa Tenggara untuk masalah aset tanah kakan Pertanahan mitra akan berusaha akan menuntaskan untuk masalah aset tanah ini,” Ungkap Ketua Fraksi PDI Perjuangan Artly Kountur,S.sos.

Lebih lanjut Kountur mengatakan dari RDP tersebut juga pihak Badan Aset sementara berusaha melengkapi beberapa dokumen untuk diproses dijadikan sertifikat.

“Jadi menurut Kountur pihak BPN dan ATR Minahasa Tenggara dihadapan lembaga menyatakan kesanggupannya akan membantu pemerintah Daerah dan akan berusaha menuntaskan masalah sertifikat sebagai aset dari pemerintah Daerah,” Ungkap Kountur.
Peliput : **/Dirga