Breaking News
Basarnas Perpanjang Operasi Pencarian Dua Korban Banjir Bandang di Sitaro Lingga Nuarie Resmi Pimpin Kejari Minahasa Utara. peliput: RONNI ASSA MANADO,BERITA ONLINE LOKAL – Kejaksaan Negeri Minahasa Utara (Kejari Minut) kini dipimpin oleh Lingga Nuarie, jaksa berpengalaman di bidang tindak pidana khusus dan intelijen. Ia dilantik sebagai Kepala Kejari Minut di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-IV-1734/C/12/2025 sejak Desember 2025, Senin (12/1/2026). Lingga Nuarie menggantikan I Gede Widhartama, Kepala Kejari Minut sebelumnya yang kini dipercaya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir. Pergantian pimpinan ini merupakan bagian dari rotasi jabatan di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia. Sebelumnya, Lingga Nuarie bertugas sebagai Koordinator di Kejati Jawa Tengah. Dalam jabatan tersebut, ia dikenal aktif mendorong penguatan sistem penanganan perkara, khususnya tindak pidana korupsi yang membutuhkan koordinasi lintas bidang. Pada Agustus 2025, Lingga Nuarie mengikuti Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) dan mempresentasikan aksi perubahan bertajuk “Penguatan Sinergitas Penanganan Laporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Melalui Penyusunan SOP Terpadu”. Terpilih kembali sebagai Ketua DPC PIKI Minahasa Tenggara, Novie Legi Mendukung Pemerintah Daerah Untuk Pengadaan Wilayah Pertambangan Rakyat Mulai 2026 Tidak Ada Honorer, Ini Penjelasan Lengkap UU ASN 2023 Isu Rolling Mulai Berhembus, ASN Bitung Harap-harap Cemas !!
Iklan Pemkab Sangihe

Terungkap, Kendis Inspektur dan Kadis Pendidikan Masih Tercatat Aset Pemkot Bitung, Kemana Rimbanya ?

BITUNG, BERITA ONLINE LOKAL – Polemik dugaan hilangnya kendaraan dinas (kendis) yang merupakan milik Pemkot Bitung kian menarik diikuti.

Pasalnya, mobil plat merah bernopol DB 14 C yang merupakan kendaraan dinas untuk Inspektur Daerah Kota Bitung dan DB 33 C untuk penunjang operasional Kepala Dinas Pendidikan, yang tidak pernah terlihat di jalanan maupun dalam kegiatan resmi akhirnya terungkap.

Teranyar, dua kendaraan dinas tersebut ternyata masih tercatat sebagai aset Pemkot Bitung. “Belum ada penghapusan aset. Kedua kendaraan dinas tersebut masih tercatat di Sistem Informasi Manajemen Daerah-Barang Milik Daerah (SIMDA-BMD),” ucap Kabid Aset, Melly Wowor saat dikonfirmasi awak media, Senin (7/7/2025).

Melly pun menegaskan bahwa kendis bernopol DB 33 C masih tercatat sebagai kendaraan operasional di Dinas Pendidikan. “Perlu saya jelaskan, mobil yang sebelumnya bernopol DB 14 C dibawa ke Asistenan menjadi DB 11 C, tapi kemudian balik lagi ke Inspektorat dan kini berubah menjadi DB 1589 C,” singkatnya.

Menanggapi hal ini, salah satu pemerhati masyarakat kota Bitung, Fangki Ali, mengatakan bahwa sorotan terhadap kendaraan dinas yang diduga hilang ini, memunculkan pertanyaan publik mengenai transparansi penggunaan aset daerah.

“Rangkaian mobil dinas yang hingga kini tidak diketahui keberadaannya, menunjukkan pengelolaan aset di lingkungan Pemkot Bitung belum tertib. Apalagi, barang yang tidak terdeteksi bukan barang yang kecil, secara fisik bisa dilihat dengan mudah. Jadi ketika tidak terdeteksi berarti ada permasalahan. Ini bisa mengarah ke pelanggaran hukum, dengan dugaan penghilangan aset daerah,” ujarnya.

Ia pun mendesak Pemkot Bitung untuk menelusuri keberadaan kendaraan dinas yang dibeli dari uang rakyat.

“Jadi harus ada pertanggungjawabannya. Kami berharap pemkot Bitung untuk memberikan penjelasan lebih rinci terkait kondisi dan keberadaan kendaraan dinas. Dan saya pastikan bukan hanya dua unit tersebut, tapi masih banyak kendis lainnya mengalami nasib yang sama. Hingga kini tidak diketahui keberadaannya, baik itu kendaraan roda empat maupun roda dua. Ini harus diseriusi,” tukasnya.

Fangki juga menjelaskan, bahwa menjual aset daerah yang tidak sesuai prosedur atau menimbulkan kerugian negara/daerah dapat masuk unsur pidana, terutama terkait tindak pidana korupsi.

“Tindak pidana korupsi tersebut tidak hanya soal mengambil uang negara tapi juga berkaitan dengan aset negara atau daerah. Karena itu, aset negara atau daerah harus dikelola sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Intinya jika ada unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain, dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi,” jelasnya.

Sementara itu, dari penelusuran awak media, mobil Toyota Avanza bernopol DB 33 C diduga hilang tanpa bekas. Buktinya, saat ini Kepala Dinas Pendidikan Kota, Fonny Tumundo menggunakan mobil Mitsubishi Xpander berwarna hitam dengan DB 1179 C  sebagai penunjang operasional di berbagai kegiatan.