BERITA ONLINE LOKAL,TOMOHON—
Diduga mencabuli perempuan berumur 17 tahun, seorang pria berinisial OP (22), warga Kecamatan Tomohon Utara, Kota Tomohon, diamankan Tim Anti Bandit Polres Tomohon, pada Rabu (31/8/2022) pagi.
Pelaku OP alias Oktavianus (22), warga Kelurahan Kinilow, Kecamatan Tomohon Utara, ditangkap berdasarkan LP/431/VIII/SPKT/Res-Tmhn/Polda Sulut.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, membenarkan hal tersebut.
Diketahui pelaku salah seorang tenaga kontrak (Nakon) di instansi yang ada di Pemkot Tomohon.
Kronologis kejadian bermula pada Senin (29/8) sore, ketika korban bersama seorang teman perempuannya sedang menunggu angkutan umum (mikro) untuk pergi ke rumah teman mereka di Sonder, Minahasa.
Kemudian terduga pelaku yang saat itu mengemudikan mikro pun melintas, lalu berhenti karena berteman dengan korban.
Sesaat seusai itu,terduga pelaku membeli miras jenis cap tikus. Miras kemudian diminum oleh terduga pelaku bersama teman terduga pelaku tersebut dan beberapa orang lainnya. Sedangkan korban dan temannya tidak ikut minum miras.
“Usai minum miras sekitar pukul 00:00 WITA, terduga pelaku menarik tangan korban lalu membawanya ke kamar belakang di rumah tersebut. Terduga pelaku lalu mencabuli korban meskipun korban menolak dan melakukan perlawanan. Terduga pelaku kembali melakukan perbuatan serupa, sekitar pukul 03:00 WITA,” jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Pencarian pelaku sejak Selasa-Rabu pagi (30-31/08/2022), akhirnya team mendapati informasi pelaku bersembunyi di rumah salah satu temannya di Kinilow.
Setelah berhasil diamankan oleh Tim Anti Bandit , pelaku digiring ke Mako Polres Tomohon guna mempertanggungjawabkan perbuatannya
(Meyfi Benua)