Iklan Pemkab Sangihe

Titik Terang Dugaan Korupsi Perjadin DPRD Bitung, Kajari Yadyn Ingatkan Saksi Jangan Kabur ke Luar Negeri

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bitung, Dr. Yadyn S.H., M.H.

BITUNG, BERITA ONLINE LOKAL – Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas (Perjadin) DPRD Kota Bitung yang ditangani Kejaksaan Negeri Bitung semakin menarik diikuti. Teranyar, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bitung Dr. Yadyn SH MH mengeluarkan instruksi tegas kepada para saksi dalam perkara dugaan korupsi Perjadin DPRD Kota Bitung.

Dirinya meminta agar para saksi tidak melarikan diri ke luar negeri untuk menghindari proses pemeriksaan hukum yang sedang berjalan.

Dari keterangan resminya, Kajari Yadyn menegaskan bahwa penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut masih terus berlanjut. Kasus ini mencakup Perjadin anggota DPRD Bitung tahun anggaran 2022 dan 2023 dalam rentang masa jabatan 2019 hingga 2024.

“Saya tegaskan penyidikan dilakukan secara terencana dan terukur sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana. Kami pun telah menemukan fakta hukum, secara formil maupun materil yang menunjukkan adanya penyimpangan anggaran, baik melalui laporan fiktif maupun praktik markup,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa Kejaksaan menerapkan metode scientific investigation dalam proses pengumpulan alat bukti, termasuk electronic evidence. Prinsip profesionalisme dan kehati-hatian menjadi pegangan utama dalam menentukan setiap langkah hukum selanjutnya.

Kajari Yadyn juga menyampaikan bahwa pihaknya memiliki sistem pemantauan pergerakan saksi melalui Monitoring Center. Teknologi ini digunakan untuk memastikan tidak ada saksi yang mencoba menghindari panggilan hukum, termasuk mereka yang saat ini berada di luar negeri.

“Kami meminta dengan tegas agar para saksi kembali ke Indonesia dan kooperatif dalam proses penyidikan. Jika tidak, Kejaksaan akan menempuh langkah hukum sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Ia menekankan bahwa pelarian saksi hanya akan memperburuk posisi hukum mereka. Kejaksaan akan mengejar dan menangkap siapa pun yang mencoba melarikan diri dari tanggung jawab hukum.

Peringatan ini disampaikan menyusul perkembangan penyidikan yang menunjukkan indikasi kuat adanya tindak pidana korupsi dalam penggunaan anggaran perjalanan dinas. “Langkah lanjutan pun tengah dipersiapkan untuk memastikan proses hukum berjalan tanpa hambatan,” pungkas Kajari Yadyn.